Setuju hukuman kebiri, MUI Jabar punya catatan khusus
Setuju hukuman kebiri, MUI Jabar punya catatan khusus.Disahkannya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak oleh DPR disambut baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Hanya saja, mereka memberi beberapa catatan harus dilakukan mengingat hukuman kebiri benar-benar baru akan diterapkan di Indonesia
Disahkannya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak oleh DPR RI disambut baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Hanya saja, mereka memberi beberapa catatan harus dilakukan mengingat hukuman kebiri benar-benar baru akan diterapkan di Indonesia.
Mayoritas suara di DPR dalam sidang paripurna setuju agar RUU terkait Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Poin penting dalam rapat paripurna kemarin adalah penambahan hukuman pada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kimia. "Undang-undang sekarang ada catatan yakni kebiri kimia. Sifatnya sementara tidak permanen. Kalau tidak permanen sebagai suatu sanksi kejahatan merusak, menurut pandangan saya dibolehkan," kata Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Safe'i saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10).
MUI berpandangan, kebiri kimia di sini tidak menghilangkan hak asasi seseorang dan kehormatannya secara permanen. Artinya kebiri kimia hanya dilakukan sementara sebagai konsekuensi kejahatan yang sudah dilakukan.
"Sanksi dalam hukum Islam ini-kan tidak boleh menghilangkan hak asasi, kehormatan seseorang. Kebiri yang secara mutlak menghilangkan hak tersebut memang haram dalam hadis, artinya jika kebiri permanen-kan itu akan menghilangkan keturunan," ujarnya.
Menurut dia, beberapa negara di belahan dunia juga ada yang menerapkan kebiri kimia sebagai salah satu tindakan tegas terhadap predator seksual. Hukuman itu dinilainya tidak sama sekali menghilangkan hak asasinya. "Jika sementara itu hanya sebagai upaya hukuman," tandasnya.
Hanya saja dia menitikberatkan pada jaminan, Undang-Undang itu benar bahwa kebiri kimia hanya bersifat sementara. Artinya tidak menghilangkan sepenuhnya apa yang sudah diberikan Sang Pencipta.
"Tapi penjaminnya adalah apakah benar permanen atau tidak? Kebiri kimiawi di negara lain sudah dijalankan. Ini ada pro kontra. Nah MUI di sini minta buktikan. Jadi MUI enggak bisa menyebut ini haram, asalkan tidak permanen," tandasnya.