Setya Novanto: Saya belum lihat urgensi hak angket e-KTP
Setya Novanto: Saya belum lihat urgensi hak angket e-KTP. Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku belum mendengar langsung dari Fahri terkait usulan itu. Namun, menurutnya belum ada urgensi untuk menggunakan hak angket tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan hak angket kasus dugaan korupsi e-KTP. Hak angket diusulkan untuk menyelidiki kasus dugaan rasuah yang terjadi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku belum mendengar langsung dari Fahri terkait usulan itu. Namun, menurutnya belum ada urgensi untuk menggunakan hak angket tersebut.
"Belum ketemu Pak Fahri, saya belum mendengarkan langsung dan saya belum lihat urgensinya apa," kata Setnov di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/3).
Kendati begitu, untuk mendukung supremasi hukum, Setnov akan mendengarkan lebih dulu usulan tersebut. Termasuk, meminta penjelasan tujuan hak angket e-KTP itu.
"Tentu kita dengarkan lebih dulu, lebih jernih dalam mendukung penuh dalam supremasi hukum dan tentu saya harus bertanya lebih jelas," tuntas Setnov.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket kasus dugaan korupsi e-KTP. Hak angket diajukan untuk menyelidiki lebih jauh terkait rentetan kasus dugaan rasuah tersebut.
Tak hanya mengusulkan, Fahri juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung penuh hak angket kasus dugaan korupsi yang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Bukan tanpa alasan, hak angket diusulkan lantaran banyaknya anggota DPR yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP. Menurut Fahri, penggunaan hak angket bisa mengungkap secara jelas dugaan pembagian uang sebesar Rp 2,3 triliun ke sejumlah anggota DPR dan petinggi partai.
Baca juga:
Gamawan Fauzi minta didoakan mati jika terima duit e-KTP meski Rp 1
Rapat dan mau ke Jerman, alasan Agus Marto tak hadir sidang e-KTP
Gamawan Fauzi berkelit saat dicecar hakim soal awal program e-KTP
Agus Marto tak hadir sebagai saksi sidang korupsi e-KTP
Dengar keterangan saksi, sidang e-KTP hadirkan eks Mendagri Gamawan
Videografis : Memahami megakorupsi proyek e-KTP
Banjir 'cibiran' usulan hak angket e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.