Siap Hadapi Kasus di KPK, Imam Nahrawi Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak bersalah
Imam menyatakan hal itu usai melakukan pertemuan tertutup dengan para jajaran pejabat Kemenpora. Pertemuan tertutup itu dilakukan di aula wisma Kemenpora usai Imam melaksanakan salat dzuhur. Dalam pertemuan ini hadir pula Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan siap menghadapi kasus suap dana hibah KONI seperti dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam mengatakan, tetap menganut asas praduga tak bersalah kendati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin namun tetap harus menganut prinsip praduga tak bersalah sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti dimiliki KPK karena saya tidak yang dituduhkan mereka," kata Imam di aula wisma Kemenpora Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9).
-
Apa yang digambarkan oleh Naskah Sanghyang Raga Dewata? Naskah ini diketahui menggambarkan proses penciptaan alam semesta, serta tatanan hidup dalam nilai kosmologi yang dianut oleh masyarakat setempat.
-
Kenapa "Gerbang Neraka" disebut demikian? Julukan "gerbang neraka" disematkan warga lokal karena ngerinya sejarah tempat ini.
-
Di mana "Gerbang Neraka" ditemukan? "Gerbang Neraka" berada di East Riding, Yorkshire, Inggris.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Apa yang spesial dari tradisi tadarus di Masjid Agung Baiturrahman, Banyuwangi? Masjid Agung Baiturrahman di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, juga memiliki tradisi tadarus Alquran selama bulan suci Ramadan. Namun, menariknya adalah Alquran yang digunakan terlihat tak biasa. Alquran tersebut berukuran cukup besar dan tersimpan pada kotak kayu.
-
Apa yang menjadi ciri khas Masjid Al Ittihad di Tangerang? Masjid ini juga dikenal sebagai titik nol kilometer dari kawasan Tangerang Raya. Terlebih, terletak di dekat Kawasan Pasar Lama, masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata melainkan ikon wisata sejarah, budaya dan religi di Kota Tangerang,” katanya, mengutip Pemkot Tangerang.
Imam menyatakan hal itu usai melakukan pertemuan tertutup dengan para jajaran pejabat Kemenpora. Pertemuan tertutup itu dilakukan di aula wisma Kemenpora usai Imam melaksanakan salat dzuhur. Dalam pertemuan ini hadir pula Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Imam mengaku siap mengikuti proses hukum dilakukan KPK. Dia pun meminta didoakan dalam menghadapi kasus ini.
"Kita ikuti proses semuanya dengan baik dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi kasus ini dan saya mohon doa kepada semuanya, keluarga, guru-guru saya, kia-kiai saya, sahabat-sahabat, sodara dan kolega di Kementerian semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini," kata Imam.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengunduran diri dilakukan usai Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI oleh KPK.
Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Alex mengatakan, uang itu bagian komitmen fee pengajuan dana hibah dari KONI ke Kemenpora. Penerimaan uang ini juga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
VIDEO: Pamit Undur Diri, Imam Nahrawi Kenang Hari Pertama Jabat Menpora
Imam Nahrawi Mainkan Raket Jelang Pengunduran Diri dari Menpora
Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Dicekal Sejak 23 Agustus
Roy Suryo Puji Imam Nahrawi Langsung Klarifikasi Setelah jadi Tersangka di KPK
4 Lembaga Dapat WDP dari BPK, Salah Satunya Kemenpora
VIDEO: Jokowi Tanggapi Penetapan Tersangka Imam Nahrawi
Senyum Imam Nahrawi Pamit di Kemenpora Usai Ditetapkan Tersangka Suap