Siap-Siap, Bule di Badung 'Ngeyel' Langgar Prokes Didenda Rp500.000
Aturan itu, nantinya akan dikonsultasikan ke bagian hukum. Kemudian, diajukan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan setelah diverifikasi akan diterapkan.
Bagi para wisatawan asing yang membandel tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker akan diberikan denda yang berbeda oleh petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Bali.
"Kita baru bikin kajian, melihat kenyataan itu WNA denda Rp 100 bagi mereka uang receh. Makannya, kita disuruh bikin kajian, bisa tidak memberikan denda berbeda kepada mereka (antara) Rp300.000 atau sampai Rp500.000," kata Kasatpol PP Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi, Senin (11/1).
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Apa yang ditawarkan oleh Tosari kepada para wisatawan? Tosari menawarkan beragam pilihan wisata. Mulai dari wisata Edukasi Budaya Tengger, Jelajah Bromo via Tosari, Edukasi Kreasi Bunga Edelweis, dan Edukasi Pertanian sayur.
-
Apa yang ditawarkan Probolinggo kepada wisatawan? Probolinggo menawarkan variasi wisata yang terjangkau namun tetap indah, cocok untuk liburan keluarga.
-
Siapa yang mengusung konsep Wisata Halal di Indonesia? Kemenparekraf mulai mengembangkan konsep wisata halal di sejumlah daerah di Indonesia.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
Ia menerangkan, denda sebesar itu tujuannya adalah memberi efek jerah kepada para warga asing yang tidak menaati protokol kesehatan. Karena, selama ini kendati didenda Rp100.000 masih saja ditemui warga asing yang tak menggunakan masker.
"Nanti, kami akan konsultasi kepada bagian hukum juga apakah boleh seperti itu. Karena prinsip hukum itu kan berlaku kepada setiap warga tidak membedakan orang. Kita coba, kalau memang dibolehkan kita akan susun. Artinya baru kajian," imbuhnya.
Aturan itu, nantinya akan dikonsultasikan ke bagian hukum. Kemudian, diajukan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan setelah diverifikasi akan diterapkan.
"Nanti diverifikasi oleh provinsi. Karena setiap peraturan Bupati harus dapat verifikasi oleh gubernur. Efek jerah-nya biar ada. Karena semua ini kayak tidak ngefek apa yang kita lakukan. Kita, harus verifikasi ke provinsi dulu. Paling cepat dua Minggu karena sesuai standar prosedur," ujar Suryanegara.
Baca juga:
Bule di Bali yang Tidak Pakai Masker Dilarang Masuk Tempat Wisata dan Restoran
Pemprov Bali akan Adukan Kasus Bule Bandel ke Konsulat Jenderal
Kelakuan Bule di Bali, Marah-Marah saat Diingatkan Jaga Protokol Kesehatan
Banyak Bule di Bali Bandel, Tidak Pakai Masker hingga Langgar Lalu Lintas
PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Diminta Terus Kampanyekan Penerapan Protokol Kesehatan
Denda Pelanggar Masker PSBB Jilid II DKI Mencapai Rp 624 Juta