Siap-Siap! Putusan MKMK Bisa Pecat Anwar Usman
Ketua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menegaskan buka kemungkinan memberikan keputusan terberat kepada hakim MK.
Ketua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menegaskan buka kemungkinan memberikan keputusan terberat kepada hakim MK.
Menurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan
MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
MKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.
Pada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Arief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.
Permintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
TPN Ganjar Mahfud berharap putusan MKMK membuat Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.