Siasat KPK patahkan praperadilan kedua Setya Novanto
Siasat KPK patahkan praperadilan kedua Setya Novanto. Praperadilan akan digelar 30 November 2017. Putusan diprediksi keluar pada 7 Desember. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno.
Penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto segera memasuki babak baru. Setya Novanto kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Jumat (10/11).
Setya Novanto yang saat pengadaan proyek e-KTP menjabat ketua fraksi Partai Golkar ini diduga turut menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Penetapan tersangka kedua ini kembali dilawan Setya Novanto dengan mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11). Gugatan Setya Novanto terdaftar dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Praperadilan akan digelar 30 November 2017. Putusan diprediksi keluar pada 7 Desember. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan Setya Novanto. Gugatan sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017 dengan nomor registrasi 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Perlawanan hukum itu dilakukan Setya Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun putusan pengadilan dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tak sah. Putusan itu dibacakan hakim Cepi dalam sidang yang digelar Jumat (29/9) lalu.
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal. Antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Sementara sejumlah saksi dikerahkan Setya Novanto untuk praperadilan kedua ini. Saksi itu telah diajukan ke KPK oleh kuasa hukum Fredrich Yunadi. Namun, Fredrich tidak membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Dia mengatakan, beberapa saksi tersebut adalah orang-orang yang tahu kejadian kasus yang membelit kliennya.
"Yang kami ajukan ada rektor, professor semua yang titlenya seabrek-abrek," kata Fredrich di gedung KPK, Kamis (23/11).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Elang Ekor Putih mencuri hasil tangkapan? Elang ekor putih aktif dalam mencari makanan, kadang-kadang mencuri hasil tangkapan dari elang lain.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya fokus terhadap kasus perkara korupsi e-KTP diduga melibatkan Setya Novanto. Agus menegaskan, KPK tidak terganggu adanya gugatan praperadilan diajukan Setya Novanto.
Agus mengatakan KPK membentuk dua tim menghadapi perkara Setya Novanto. "Dua duanya kita lakukan. Persiapan (tim KPK) di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kemungkinan (tim) melimpahkan juga kita siapkan," ujar Agus di gedung KPK, Jumat (24/11).
Agus memastikan, pihaknya lebih siap menghadapi praperadilan kedua kalinya Setya Novanto. Pada praperadilan pertama, Novanto menang, hakim Cepi Iskandar menilai proses penetapan Novanto tidak sesuai prosedur.
"Jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin," kata Agus.
KPK pun tidak mempermasalahkan pihak Setya Novanto mengajukan saksi meringankan dalam perkaranya itu. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Setya Novanto mengajukan total 12 orang saksi meringankan.
"Tadi saya dapat informasi jumlahnya delapan orang saksi dan empat orang ahli saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi anggota DPR dan ada yang bukan anggota DPR dan dari Partai Golkar juga ada," ujar Febri.
Baca juga:
Cerita Sekjen Golkar era 1983, awal kehancuran partai karena pengusaha
Jika KPK P21 Setya Novanto, Idrus Marham sebut Golkar akan kembali gelar rapat pleno
Fraksi Golkar DPR serahkan pemilihan pengganti Setya Novanto ke DPP
Tak mau kalah lagi, KPK jauh lebih matang hadapi praperadilan Novanto
Idrus Marham sebut Setnov selama ini dicaci maki & disudutkan
Idrus Marham yakin DPD I Golkar setuju Munaslub tunggu praperadilan
Alasan Airlangga dinilai paling cocok jadi ketua umum Golkar