Sidang Agenda Pembacaan Duplik Habib Rizieq Cs Kasus RS Ummi Dilanjutkan Kamis
Hakim Ketua, Khadwanto memutuskan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Rizieq Syihab Cs pada Kamis (17/6).
Hakim Ketua, Khadwanto memutuskan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Rizieq Syihab Cs pada Kamis (17/6). Dengan agenda mendengarkan duplik terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 juli ya," kata Khadwanto sebelum akhiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Adapun dalam sidang hari ini, JPU telah membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terhadap para Terdakwa yakni Rizieq Syihab, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Yang pada garis besarnya turut menolak seluruh pleidoi para terdakwa.
Sehingga JPU meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan, yakni untuk perkara nomor 225 Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian perkara nomor 224 terdakwa Hanif Alatas dan perkara nomor 223 Andi Tatat yang keduanya dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, karena JPU menganggap para terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Sehingga atas perbuatan tersebut dianggap telah membuat keonaran. Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik, JPU menuding cerita terdakwa Rizieq Syihab yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala dirinya berada di Arab Saudi tak ada relevansinya dengan perkara persidangan dan terkesan hanya mencari panggung.
Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari Rizieq kasus hasil tes swab RS Ummi, yang menyatakan pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Bahkan sampai pernah mengaku dihubungi Wiranto yang saat itu masih menjabat sebagai. Menkopolhukam.
"Dalam pledoi terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang gak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi gunawan, eks Menko polhukam RI Wiranto, kyai Maruf Amin yg kini jadi wapres RI atau jendral Tito karnavian, pasukan khusus TNI yang semua gak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6).
Karena tidak ada revelasi dalam perkara, sehingga jaksa menuding kalau seluruh cerita yang dilayangkan Rizieq Syihab dalam ruang sidang sebelumnya semata untuk mencari panggung. Hal itu dianggap jaksa hanya untuk menyalahkan pihak lain atas perkaranya.
"JPU menilai tak ada relevansinya. Cerita terdakwa-terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yg dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.
Sebelumnya, Nama mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan, tertuang dalam nota pembelaan Rizieq Syihab. Mantan pimpinan FPI itu mengaku pernah berdialog dan membuat kesepakatan dengan ketiganya dan beberapa saksi saat bertemu di Jeddah Arab Saudi sekitar tahun 2017.
Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu berisi agar aparat penegak hukum di Indonesia menghentikan segala kasus hukum yang melibatkan Rizieq.
"Saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala BIN Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah-Saudi Arabia," ucap Rizieq saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Hasil dialog dan kesepakatan saat itu, diakui Rizieq berlangsung sangat baik. Bahkan, ia mengaku bertemu Tito sebanyak dua kali untuk memastikan tidak akan berkecimpung dalam politik praktis pada 2019 dengan tiga syarat.
Pertama, negara hentikan kasus penodaan agama. Kedua, negara harus menghentikan PKI. Ketiga, negara hentikan penjualan aset ke pihak asing.
Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu kemudian ditandatangani oleh Rizieq, dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Budi Gunawan dan tim.
Kertas berisi kesepakatan itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk kemudian ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Baca juga:
Dalam Replik, Jaksa Bantah Hukuman 2 Tahun Penjara Menantu Rizieq Abaikan Fakta
Penjelasan Kuasa Hukum Soal Pledoi Rizieq Sebut Budi Gunawan Hingga Tito Karnavian
Kritik Kejagung, Anggota Komisi III Bandingkan Proses Hukum Rizieq dan Sunda Empire
Jaksa Sebut Rizieq Kerap Pakai Cerita yang Dipotong untuk Bangun Opini
Jaksa Anggap Klaim Rizieq Bertemu Tito hingga Budi Gunawan hanya Cari Panggung
Jaksa Tanggapi Isi Pleidoi Rizieq: Tidak Sehat dan Mengedepankan Emosional