Sidang Briptu Rani berjalan serba tertutup
Polwan cantik ini disidang terkait pelanggaran mangkir dari tugas dan tak memenuhi panggilan sidang.
Hari ini (28/6) Polda Jawa Timur memenuhi janjinya. Menyidangkan kasus Briptu Rani Indah Yuni Nugraini.
Namun sayang, Kabid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Awi Setiyono masih enggan mengomentari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Bid Propam lantai tiga Gedung Reskrimsus Polda Jawa Timur.
"Ya kita tunggu saja hasilnya nanti," kata Awi pendek.
Mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini mengungkap, sidang Briptu Rani itu, mulai digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang digelar tertutup.
Dalam sidang kali ini, polwan anggota Polres Mojokerto itu dihadirkan sebagai terperiksa terkait sejumlah pelanggaran kode etik polisi. Beberapa pelanggaran yang dilakukan Briptu Rani adalah, mangkir atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, dan beberapa kali mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim.
"Aksi yang bersangkutan sudah lebih tiga kali. Dia juga sudah menerima SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin), namun masih saja tetap mangkir," terang Awi.
Hingga sore ini, sidang KKEP Briptu Rani masih berlangsung tertutup. "Tunggu saja, sidang masih berlangsung," tandas Awi lagi menutup komentarnya.
Seperti diketahui, sesuai jadwal semula sidang Briptu Rani akan digelar pada 3 Juli mendatang. Namun, pasca sidang KKEP Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho Rabu kemarin, sidang Rani diajukan hari ini. Sementara sidang KKEP AKBP Eko Puji Nugroho, menghasilkan keputusan mencopot jabatannya sebagai Kapolres Mojokerto. AKBP Eko terbukti bersalah mengukurkan baju ke tubuh Briptu Rani.