Sidang dakwaan ungkap peran pak RT & pak RW saat persekusi sejoli di Cikupa
Enam terdakwa kasus persekusi terhadap sejoli di Cikupa, Tangerang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Terungkap jika pelaku utama dalam kasus ini adalah Komarudin alias Toto.
Enam terdakwa kasus persekusi terhadap sejoli di Cikupa, Tangerang, menjalani sidang perdana. Terungkap pelaku utama dalam kasus ini adalah Komarudin alias Toto.
Komarudin merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang memimpin Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) Tangerang Raya? “Satu tahun berdiri PBI Tangerang Raya telah memiliki anggota mencapai 90 orang yang tersebar di Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” kata Ketua PBI Tangerang Raya, Artati Yudhiwati, mengutip laman Pemkot Tangerang, Selasa (2/11).
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana bentuk Rangkiang? Dari segi arsitektur, secara kasat mata terlihat jelas pada bagian atapnya menyerupai rumah gadang. Atap Rangkiang berbentuk gonjong dan terbuat dari bahan ijuk. Untuk dindingnya, Rangkiang terbuat dari anyaman bambu tanpa diberi jendela maupun pintu.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
Peristiwa terjadi 10 November 2017 lalu. Sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban RA datang ke rumah kontrakan MA. Tujuannya untuk mengantar makanan dan minuman. Keduanya makan bersama di ruang depan kontrakan. Pintu rumah kontrakan terbuka sedikit.
Tidak lama kemudian datang terdakwa Komarudin (pak RT) bersama-sama dengan Iis Suparlan alias Ocong, Anwar Cahyadi alias Jabrik, Suhendang alias Anom (juga terdakwa), dan warga lainnya. Komarudin bertanya pada MA, 'ngontrak dengan siapa? Lalu meminta KTP.
Komarudin langsung masuk ke dalam kontrakan. Korban RA saat itu berada di kamar mandi sedang menggosok gigi. Komarudin lalu menarik kerah baju RA. Handphone juga diambil.
"Setelah itu Komarudin langsung membuka paksa pakaian yang dikenakan MA, hingga akhirnya saksi MA telanjang dan hanya memakai bra dan celana dalam. Kemudian ditonton oleh banyak warga," demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Rahmadhy Seno Lumakso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kemarin.
Setelah itu RA mendapat tindak kekerasan. Dipukul dan ditampar berulang kali. Bajunya juga dirobek oleh Anwar. Dalam kondisi nyaris bugil RA dan MA diarak oleh Komarudin bersama dengan Iis, Anwar, Suhendang menuju rumah Pak RW Gunawan Saputra.
"Terdakwa Komarudin berteriak membangunkan warga sambil berteriak 'ini orang yang berbuat mesum di kampung kita', kemudian datang saksi Nuryandi alias Goplek yang langsung memukul bagian wajah dan mengenai pipi RA dan memaksa agar RA membuka celana," ujar Seno.
Selanjutnya, Komarudin kembali berteriak, 'kalau mau foto foto saja, kalau mau video silakan, dan kalau mau selfie silakan selfie'. Dalam perjalanan korban RA dan MA dibawa ke pos ronda. Gunawan kemudian datang.
"Gunawan memarahi dan memukul RA lalu menampar MA sebanyak satu kali. Selanjutnya Gunawan menyuruh RA dan MA untuk pulang ke rumah kontrakan MA," tuturnya.
Berdasarkan hasil visum RA dan MA terluka. Ada bekas kekerasan benda tumpul. Gunawan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi Bin Suanta dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
"Terhadap RA terdapat luka lecet di tangan kiri yang diakibatkan oleh benda tumpul. Terhadap MA terdapat luka memar di atas kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," tandasnya.
Baca juga:
Pelaku utama persekusi sejoli di Cikupa terancam 12 tahun penjara
Tahun 2017, darurat aksi persekusi
Polisi masih proses kasus penganiayaan terduga pelaku pencabulan di Setiabudi
Hajar pria diduga pencabul, empat pelaku persekusi di Setiabudi ditangkap polisi
Kantongi video persekusi pemuda Kampar dituduh begal, polisi belum tangkap pelaku