Sidang di MK, Pemerintah Jelaskan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dalam sidang perkara Nomor 108 dan 110/PUU-XX/2022 terkait dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang digelar MK.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) guna membentuk sistem perlindungan data yang komprehensif.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dalam sidang perkara Nomor 108 dan 110/PUU-XX/2022 terkait dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Seni (13/2).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Di mana Ria Ricis melaporkan kasus ancaman penyebaran data pribadinya? Ria Ricis Berbicara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)
-
Apa tugas utama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)? PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah satu dari sekian banyak hal mengenai pemilu yang penting untuk dipelajari pada euforia politik Tanah Air tahun 2024 ini.
-
Bagaimana keamanan siber melindungi data penting? Mengutip dari beragam sumber, cyber security adalah sebuah sistem atau cara yang bertujuan melindungi komputer, jaringan, sistem, dan data dari akses yang tidak sah. Sederhananya, terserang hacker.
-
Bagaimana modus pencurian data pribadi dengan KTP biasanya dilakukan? Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah, memenangkan undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus hingga tawaran kerja. "Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus," kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kebocoran data Pusat Data Nasional? “Kpd Yth @meutya_hafid pimpinan Komisi 1 DPR, kami mendapatkan data telak nan luar biasa bahwa kebocoran PDN diduga kuat berasal dari orang dalam sejak 11 Oktober 2022. Nama'y: Dicky Prasetya Atmaja. Dia bekerja di LintasArta. Dialah saksi mahkota, kok bisa? Thread! (``,)” tulisnya.
"Hal itu meliputi substansi, struktur dan kultur," kata Samuel Abrijani.
Samuel Abrijani menjelaskan maksud membangun sistem hukum yang komprehensif tersebut setidaknya terlihat dari definisi data pribadi dan konsep perlindungan data pribadi.
Dia mengatakan UU PDP adalah untuk memberikan perlindungan, memajukan, menegakkan, memenuhi dan menjamin hak konstitusi Warga Negara Indonesia khusus terkait perlindungan data pribadi.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 28 G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, baik terhadap pemrosesan data pribadi yang dilakukan di dalam maupun di luar teritori wilayah Indonesia.
Dia menjelaskan merujuk Pasal 28 C Ayat (2) UUD NRI 1945, hak atas perlindungan data pribadi bukanlah hak absolut namun dapat dibatasi untuk tujuan yang sah dan diatur dalam undang-undang.
UU PDP memungkinkan pembatasan hak-hak subjek data pribadi dan pengecualian terhadap kewajiban pengendali atau prosesor data pribadi untuk sejumlah kepentingan.
Kepentingan yang dimaksud Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika tersebut yakni pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum dan kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.
Samuel melanjutkan dalam membangun dan mengembangkan substansi struktur kultur perlindungan data pribadi yang komprehensif, UU PDP merupakan tonggak utama yang dipancangkan ke dalam sistem hukum Indonesia.
"Dari UU PDP akan lahir aturan pelaksanaan termasuk lembaga perlindungan data pribadi," jelas dia, dikutip Antara.
UU PDP juga akan mendorong harmonisasi hukum dan pengaturan perundang-undangan sektoral serta perubahan praktik pemrosesan data pribadi di Indonesia.
(mdk/gil)