Sidang Doddy Prawiranegara, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa
Selain terdakwa Dody, PN Jakarta Barat juga menggelar sidang dengan terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan agenda yang sama.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu AKBP Dody Prawiranegara kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini. Pada sidang kali ini, Dody akan mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menghadirkan sebanyak tiga orang saksi ahli pada agenda sidang hari ini.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Pada hari Rabu 8 Maret 2023, agenda nya adalah pemeriksaan tiga orang saksi ahli yaitu, ahli digital forensik, ahli bahasa, dan ahli pidana," kata JPU Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Selain terdakwa Dody, PN Jakarta Barat juga menggelar sidang dengan terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan agenda yang sama. Keduanya akan duduk bersama di ruang sidang utama PN Jakarta Barat.
Sekedar informasi, kedua terdakwa melakukan jual beli narkoba bersama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perjalanan kasusnya, Dody diperintahkan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkoba di Bukti Tinggi, Sumatera Barat yang diganti dengan tawas. Dody sempat menolak perintah itu, namun dikarenakan perintah dari atasan kepolisian alhasil eks Kapolres Buktitinggi itu menyanggupinya.
Setelahnya, sabu itu diserahkan kepada terdakwa Linda Pudjiastuti di Jakarta untuk dijual dan dicarikan lawan atau pembeli yang berminat. Namun setelahnya Linda justru diamankan oleh penyidik, dan dilanjutkan ke Dody hingga ke Teddy Minahasa.
Baca juga:
Cerita Hotman Paris Tolak jadi Pengacara Ferdy Sambo Walau Dibayar Rp5 Miliar
Polisi Boleh Pakai Barang Bukti Narkoba, Ini Syarat Ketatnya
Komjen Polisi Pernah Tugas di Negara Kartel Narkoba Bersaksi di Sidang Teddy Minahasa
Paras Cantik Merthy Minahasa Istri Teddy Mantan Kapolda Terjerat Kasus Narkoba
Sosok Linda dalam Kehidupan Teddy Minahasa Akhirnya Terkuak
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Sidang Etik Usai Pidana Kasus Narkoba Inkrah
VIDEO: Teddy Minahasa Angkat Tangan Dengar Pengakuan Linda Sering Tidur Bareng