Sidang e-KTP, Agun Gunanjar bantah terima Rp 5 juta dari Irman
Sidang e-KTP, Agun Gunanjar bantah terima Rp 5 juta dari Irman. Agun menepis hal tersebut. Dia mengklaim tidak pernah mengenal Suci dan tidak pernah menerima uang narasumber Rp 5 juta.
Mantan Kepala Subag Tata Usaha Kementerian Dalam Negeri, Suciati pernah memberikan uang Rp 5 juta kepada Politisi Golkar Agun Gunanjar. Uang tersebut kata Suciati terkait jadi narasumber sebuah talkshow di televisi.
Hal tersebut diungkapkan ketika anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan banyak uang yang diberikan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dalam sidang Andi Narogong. Uang tersebut kata Suciati adalah uang pribadi Irman.
Namun, Agun menepis hal tersebut. Dia mengklaim tidak pernah mengenal Suci dan tidak pernah menerima uang narasumber Rp 5 juta.
"Saya enggak kenal ibu suci ini. Saya enggak menerima sebagai narasumber Rp 5 juta. Saya sering menerima uang sebagai narasumber. Tampil. Mungkin ini bisa saja terjadi. Dari e-KTP tegas saya tidak pernah," kata Agun ketika di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Suci juga mengatakan dalam kesaksiannya biasanya memberikan uang talkshow tersebut kepada stafnya atau langsung kepada pihak yang bersangkutan. "Hambali benar staf saya tidak pernah tahu menerima uang dari bu Suci. Kalau dari e-KTP saya tegas tidak terima," imbuh dia.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus e-KTP, Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar satu juta dollar AS. Saat itu, Agun juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR.
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Uang itu diberikan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010. Agun kembali menerima uang dari proyek e-KTP itu sehingga total uang yang didapatkan Agung senilai 1,047 juta dollar AS.
Baca juga:
KPK periksa 6 saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana
Sidang Andi Narogong, ketua Pansus angket KPK jadi saksi
Setnov dikabarkan keluar RS Premier Jatinegara besok
Kekecewaan warga soal gugurnya status tersangka Setya Novanto
Golkar sebut KPK berpolitik jika terbitkan sprindik baru untuk Setnov
Massa gugat Hakim Cepi Iskandar yang batalkan status tersangka Setnov
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.