Sidang e-KTP, eks Mendagri Gamawan Fauzi disebut terima USD4.500.000
Sejumlah nama besar pun muncul dalam dakwaan jaksa. Mereka diduga menerima aliran dana proyek e-KTP. Salah satu orang yang disebut diduga menerima adalah Gamawan Fauzi. Saat itu, Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sejumlah nama besar pun muncul dalam dakwaan jaksa. Mereka diduga menerima aliran dana proyek e-KTP. Salah satu orang yang disebut diduga menerima adalah Gamawan Fauzi. Saat itu, Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
"Gamawan Fauzi sejumlah USD 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain Gamawan, nama Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar juga disebut dalam surat dakwaan. Jaksa KPK Irene, menyebutkan bahwa dua terdakwa, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011," ujar Jaksa Irene.
Gamawan sendiri pernah diperiksa KPK atas kasus tersebut. Gamawan membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Hal ini diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto di gedung KPK beberapa waktu lalu.
"Saya tidak pernah terima apa-apa dari siapa pun," kata Gamawan, Kamis (19/1) lalu.
Gamawan juga membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin yang menyebutnya mengarahkan Konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI) agar menjadi pemenang proyek pengadaan paket e-KTP.
"Enggak ada itu arahan dari saya. Itu kan karangan-karangan Anda saja itu," katanya.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
Baca juga:
Kasus e-KTP masuk sidang perdana, siapa nama besar yang terseret?
Kasus e-KTP, Setya Novanto di bawah lindungan pohon beringin
Sidang dakwaan korupsi e-KTP, terungkap peran Setya Novanto
Kasus korupsi e-KTP, Yasonna Laoly disebut terima USD 84.000
Sidang e-KTP, Anas disebut terima USD 5,5 juta & Mekeng USD 1,4 juta