Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
- Bertambah Lagi Jebolan Akpol Angkatan Kapolri Sandang Bintang Tiga, Sosoknya Pernah Gantikan Sambo
- Sepak Terjang Gengster Sadis di Balaraja, Tak Segan Membabi Buta Sakiti Korbannya
- VIDEO: Penjelasan Lengkap Kapolda Papua Barat Bentrok Brimob Vs TNI AL di Sorong
- Perang Hastag di Kampanye Pamungkas, JIS01 vs GBK02 Saling Salip
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan orangtua Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti. Sidang tersebut perdana digelar dengan agenda pembacaan gugatan, Selasa (27/2).
Orangtua Brigadir J menggugat Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Selain itu, tergugat juga Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut telah teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL atas perkara perbuatan melawan hukum.
"Sidang pertama jam 10.00 WIB di ruang 03," tulis laman SIPP yang dikutip merdeka.com, Selasa (27/2).
Disebutkan juga dalam laman tersebut nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000,00
Sementara untuk petitum perkaranya belum dapat ditampilkan.
Untuk gugatan itu, Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli telah menunjuk hakim yang akan mengadili. Yakni Hendra Yuristiawan sebagai Ketua Majelis, dengan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro selaku hakim anggota.
Sekedar informasi, Sambo dkk terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya, Brigadir J. Ia divonis dengan penjara seumur hidup dan telah dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat seumur hidup.
Adapun untuk dua terpidana lain pada perkara itu yakni, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Sambo.
Untuk Kuat Ma'aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. Lalu Ricky Rizal selama 8 tahun penjara.
Sementara untuk Putri Candrawathi dieksekusi mendekam di penjara selama 10 tahun.