Sidang kasus korupsi e-KTP besok, KPK akan hadirkan 7 orang saksi
Terkait pemeriksaan tujuh orang saksi, Febri mengatakan KPK akan mendalami proses penganggaran dalam proyek KTP-E tersebut. "Unsur-unsur saksi adalah dari Kementerian dan DPR jadi kami masih mendalami dari dua unsur sumber saksi tersebut," jelas Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang ketiga kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Sidang akan digelar pada Kamis (23/3) besok.
"Besok rencana akan dihadirkan tujuh orang saksi termasuk satu orang saksi yang belum sempat diperiksa pada persidangan kedua yang lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3).
Terkait pemeriksaan tujuh orang saksi, Febri mengatakan KPK akan mendalami proses penganggaran dalam proyek KTP-E tersebut.
"Unsur-unsur saksi adalah dari Kementerian dan DPR jadi kami masih mendalami dari dua unsur sumber saksi tersebut," jelas Febri.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/3), jaksa dari KPK menghadirkan delapan saksi. Namun satu saksi yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak hadir dan satu lagi saksi, yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh terlambat sehingga kesaksiannya ditunda pada 23 Maret.
Sehingga majelis hakim yang diketuai John Halasan hanya mendengar keterangan enam saksi, yakni mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Angraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, mantan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap dan pengusaha Winata Cahyadi.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Dicatut di kasus e-KTP, Marzuki Alie diperiksa polisi pekan ini
KPK buka peluang usut Setnov jika terbukti halangi penyidikan e-KTP
KPK klaim kantongi nama bandar bagi-bagi uang di proyek e-KTP
KPK klaim kantongi nama bandar bagi-bagi uang di proyek e-KTP
KPK koordinasi dengan polisi soal pelaporan 2 terdakwa kasus e-KTP
Presiden Jokowi disarankan tolak bahas revisi UU KPK
Peran penting Agus Martowardojo hadir di sidang kasus e-KTP
Lagi di luar negeri, Agus Marto absen sidang ketiga kasus e-KTP
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).