Sidang Kasus Nurdin Abdullah, Anak Buah Agung Ditanya Soal Daftar Penerima Uang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Dalam sidang, pengacara Nurdin mencecar bawahan terpidana Agung Sucipto, Raymond Halim.
Pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis mencecar Raymond terkait tugasnya yang menjadi direktur di perusahaan milik Agung Sucipto. Arman mempertanyakan catatan pesan dari Agung Sucipto kepada Raymond.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Apakah selama anda mencatat pesan yang dikirimkan Pak Agung, apa ada nama Nurdin Abdullah yang anda catat?" tanya Arman Hanis saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (16/9)
Raymond mengaku, selama dia mencatat pesan disampaikan Agung Sucipto memang sering ada nama mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat. Sementara nama lain seperti Nurdin Abdullah sama sekali tidak ada.
"Tidak ada sama sekali pak. Tidak pernah sama sekali pak," ujarnya.
Tidak hanya Raymond, pengacara Nurdin Abdullah juga mencecar saksi lainnya yakni Andi Gunawan.
Sementara itu, saksi atas nama Gunawan yang juga Direktur perusahaan infrastruktur milik AS mengaku, memang sering bertemu dengan Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng sampai saat menjadi Gubernur Sulsel.
"Saya tidak pernah berinteraksi dengan beliau untuk meminta proyek. Kalau berinteraksi dengan beliau untuk membicarakan soal kepemudaan, tidak pernah membahas soal proyek kalau ketemu dengan beliau," bebernya.
Sekadar diketahui, tujuh saksi dihadirkan JPU KPK yakni Siti Abidah Rahma, Raymond Halim, Andi Gunawan, Hari Syamsuddin, dan Agung Sucipto. Dua saksi lainnya yakni eks Bupati Bulukumba, Sukri M Sappewali dan Kepala Dinas PU Bulukumba, Rudi Ramlan.
Baca juga:
Mantan Cawabup Bulukumba Bantah Terima Uang dari Nurdin Abdullah
Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek
Pengacara Heran Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Beredar di Medsos
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, 2 Sopir Ini Beberkan Penyerahan Uang Suap
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Keluarga Nurdin Abdullah Sesalkan Pembongkaran Ruang VVIP Rujab Eks Gubernur Sulsel