Sidang Kasus Nurdin Abdullah, JPU KPK Cecar Kontraktor Soal Titipan Uang Rp1 Miliar
Keterangan kontraktor Robert, membuat JPU KPK bereaksi. Bahkan, JPU KPK mengaku curiga Robert memberikan keterangan palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi menjerat Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. JPU KPK mencecar kontraktor bernama Robert Wijoyo terkait uang titipan Rp1 miliar kepada ajudan Nurdin Abdullah.
Robert menjelaskan pertemuan dirinya dengan Nurdin Abdullah berawal dari penyaluran bantuan beras sebesar 10 ton untuk saat pandemi Covid-19. Ia mengaku bantuan tersebut dirinya serahkan secara langsung ke Nurdin Abdullah di rumah jabatan Gubernur Sulsel.
-
Siapa yang telah ditetapkan oleh PKB sebagai calon Gubernur di Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
"Saat itu memberikan bantuan beras ke Satgas Covid-19. Saya serahkan langsung ke Pak Gubernur pada pertengahan tahun 2020 di Rujab (Gubernur) Sulsel," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (29/9).
Usai menyerahkan bantuan tersebut, Robert mengaku menyampaikan kepada Nurdin Abdullah akan ada titipan beras lokal Tarone dari dirinya ke depan. Saat itu, Nurdin Abdullah mengarahkan agar Robert berkomunikasi dengan ajudannya Syamsul Bahri.
"Setelah bertemu dengan Pak Nurdin, saya temui pak Syamsul di halaman rujab dan sampaikan saya mau serahkan titipan beras 10 kilogram," bebernya.
Robert mengaku mendapat arahan dari Syamsul Bahri untuk bertemu di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaa, Makassar untuk menyerahkan titipan beras tarone seberat 10 Kg. Tetapi saat pengantaran, Robert mengaku menugaskan karyawannya untuk mengantarkan titipan tersebut kepada Syamsul Bahri.
"Saya suruh karyawan untuk menemui pak Syamsul di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan untuk menyerahkan titipan dari saya 10 kg beras Tarone," kata dia.
Keterangan Robert, membuat JPU KPK bereaksi. Bahkan, JPU KPK mengaku curiga Robert memberikan keterangan palsu.
"Beras atau uang?.Karena keterangan dari Syamsul Bahri dia terima uang Rp1 miliar," tanya JPU KPK, Siswandono.
"Beras 10 Kg pak Jaksa," jawab Robert.
Siswandono mengaku saat persidangan tersebut pihaknya menemukan perbedaan keterangan antara saksi Syamsul Bahri dan Robert Wijoyo. Siswandono mengaku akan mengkaji kebenaran keterangan siapa yang benar.
"Karena Syamsul saat sidang kasus terpidana Agung Sucipto mengaku itu adalah uang, bukan beras. Nanti kami nilai apakah benar yang disebutkan (Robert Wijoyo)," kata dia.
Siswandono enggan menanggapi apakah titipan beras tersebut sebagai kode ataupun kata sandi pemberian uang kepada Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri. "Silakan diterjemahkan. Pokoknya tadi dia sampaikan (disidang) pak saya mau menitip ke bapak. Apakah itu kode atau bukan ya terjemahkan sendiri," tuturnya.
Ia mengatakan pada sidang selanjutnya, KPK sudah mengagendakan untuk menghadirkan Syamsul Bahri untuk menguji keterangan Robert Wijoyo. Pasalnya, JPU KPK juga menemukan kejanggalan lain dari keterangan Robert Wijoyo.
"Seperti keterangan yang dia (Robert Wijoyo) yang mengaku sudah lupa siapa nama karyawannya yang mengantar titipan itu ke Syamsul Bahri. Itukan juga meragukan, masa dia tidak tahu nama karyawannya," ucapnya.
Sekadar diketahui, dalam persidangan selain menghadirkan Robert Wijoyo, JPU KPK juga menghadirkan kontraktor lainnya seperti Yusman Yusuf, Yohannes Tios, Yusuf Rombe, Petrus Yalim, dan Andi Indar. Ketujuh saksi tersebut dihadirkan JPU KPK untuk mengungkap dugaan pemberian uang kepada dua terdakwa yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Baca juga:
Anak Buah Kontraktor Ungkap Penyerahan Uang Rp2,2 M ke Ajudan Nurdin Abdullah
Kontraktor Dapat Arahan Ajudan Nurdin Abdullah Setor Uang Rp2,2 Miliar
Pejabat Pemprov Sulsel Akui Didatangi Timses Nurdin Abdullah untuk Minta Proyek
JPU KPK Persoalkan Dana Rp4,6 Miliar ke Nurdin Abdullah, Saksi Tegaskan Pinjaman
Sidang Nurdin Abdullah, Jaksa Cecar 2 Pejabat Pemprov Sulsel Soal Timses Minta Proyek