Sidang Kasus Nurhadi, Saksi Kunci KPK Dinilai Ungkap Kebohongan
Kuasa Hukum Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudjito mengatakan, Iwan Liman merupakan saksi kunci KPK. Namun, selama di persidangan malah justru mengungkap sejumlah kebohongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi atas nama Iwan Cendekia Liman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono hari ini, Jumat (8/1).
Kuasa Hukum Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudjito mengatakan, Iwan Liman merupakan saksi kunci KPK. Namun, selama di persidangan malah justru mengungkap sejumlah kebohongan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Jadi saksi hari ini, ini puncaknya ya sebetulnya, karena ini merupakan saksi andalan, atau saksi kunci dari KPK, yang menurut hemat kami adalah saksi yang banyak mengungkap kebohongan," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
Dia meminta KPK agar saksi Iwan Liman nantinya dihadirkan kembali dalam sidang Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersangka penyuap Nurhadi.
"Kami akan mengonfrontir, meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto," jelasnya.
Rudjito juga berencana mengonfrontir kesaksian Iwan Liman dengan Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan. Sebab, kata Rudjito, dalam kesaksiannya Iwan Liman menyebut Rezky Herbiyono sebagai mafia kasus (markus) dalam perkara Donny Gunawan.
"Kita juga akan minta saksi dikonfrontir dengan saksi Donny Gunawan, karena menurut saudara Iwan Liman, saudara Rezky ini adalah markus yang ketika saya tanya perkara apa yang ditangani oleh saudara Rezky dalam kaitannya dia sebagai markus, yaitu perkara tanah di Dukuh Kupang, yang itu adalah milik Donny Gunawan," terangnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti kesaksian Iwan Liman yang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi dalam dakwaan Jaksa KPK. Rudjito menilai, Iwan Liman tidak membahas adanya aliran uang untuk Nurhadi.
"Jadi, inti dari keterangan saksi Iwan Liman barusan tidak menjawab apakah ada aliran dana kepada saudara Nurhadi," Rudjito menandaskan.
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka penyuapan terhadap Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Hiendra sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dengan begitu, penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono segera menjalani persidangan.
"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis 7 Januari 2021.
Ali mengatakan, dengan pelimpahan berkas dakwaan, maka kewenangan penahanan Hiendra berada pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim JPU KPK kini tengah menunggu jadwal persidangan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Berkas Rampung, Penyuap Nurhadi Segera Disidang
Menantu Nurhadi Reaktif Covid-19, Sidang Dugaan Suap MA Ditunda
Kubu Nurhadi Tunggu Kesaksian Hiendra Soenjoto Ungkap Fakta Persidangan
Berkas Penyidikan Rampung, Penyuap Nurhadi Segera Diadili
Pengacara Benarkan Nurhadi Bertemu 3 Hakim Agung, namun Bantah Bicara Perkara
Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Renovasi Rumah dari Hasil Usaha Sarang Burung Walet