Sidang lanjutan e-KTP, JPU hadirkan ketua Pansus Hak Angket KPK
Sidang lanjutan e-KTP, JPU hadirkan ketua Pansus Hak Angket KPK. JPU juga menghadirkan mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendi dalam persidangan kali ini.
Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Agun Gunandjar sebagai saksi dalam sidang lanjutan kali ini.
Pantauan merdeka.com, Agun tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 09.10 WIB. Sambil mengenakan batik lengan panjang, ketua Pansus Hak Angket KPK itu bergegas masuk ke ruang tunggu saksi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Selain Agun, mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendi, juga tampak berada di dalam ruang tunggu tersebut. Taufik terlihat berbincang-bincang dengan Agun.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus e-KTP, Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar USD 1 juta. Saat itu, Agun juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR.
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Uang itu diberikan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010. Agun kembali menerima uang dari proyek e-KTP itu sehingga total uang yang didapatkan Agung senilai USD 1,047 juta.
Sementara, Taufik saat proyek e-KTP berlangsung dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.
Baca juga:
Penggunaan NIK KTP untuk registrasi medsos dijamin bikin jera penyebar hoax?
Polri sambut baik usulan PDIP pakai NIK KTP saat registrasi medsos
Kasus merintangi penyidik, KPK periksa dirut & dokter RS Medika
Ekspresi SBY laporkan pengacara Setnov yang seret namanya di kasus e-KTP
SBY resmi polisikan pengacara Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik
Kedekatan Fredrich Yunadi & dr Bimanesh Sutarjo terungkap di persidangan
Setnov diminta bongkar keterlibatan Ibas dalam kasus e-KTP