Sidang peninjauan kembali, SDA minta kiswah dan uang pengganti dikembalikan
Selain itu, Suryadharma selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK), meminta agar Mahkamah Agung nantinya memutuskan agar memulihkan harkat dan martabat nama nama mantan Ketua Umum PPP tersebut. Termasuk meminta agar hak politik Suryadharma dikembalikan.
Terpidana korupsi penyelenggaraan penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesimpulannya, mantan Menteri Agama itu meminta agar biaya pengganti dan kain kiswah yang telah dirampas dikembalikan kepadanya.
"Mengembalikan uang pengganti Rp 1 miliar dan uang denda, mengembalikan kain kiswah yang dijadikan barang bukti," ujar kuasa hukum Suryadharma, Afrian Bondjol, Rabu (25/7).
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapakah Ki Ageng Suryomentaram? Walaupun terlahir dari keluarga ningrat, Ki Ageng Suryomentaram (1892-1962) memilih jalan hidupnya dengan menjadi rakyat jelata.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Mengapa Adi Suryanto meninggal? Ia wafat pada usia 54 tahun.
-
Di mana Ki Ageng Suryomentaram tinggal? Salah satu lokasi yang diyakini menjadi tempat tinggal Ki Ageng Suryomentaram adalah Desa Kroyo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Selain itu, Suryadharma selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK), meminta agar Mahkamah Agung nantinya memutuskan agar memulihkan harkat dan martabat nama nama mantan Ketua Umum PPP tersebut. Termasuk meminta agar hak politik Suryadharma dikembalikan.
Afrian beralasan, permintaan tersebut didasari beberapa novum, bukti baru, yang dianggap tidak membuktikan adanya tindak pidana korupsi oleh Suryadharma dari penyelenggaraan ibadah haji.
Dia merujuk keterangan ahli yang didatangkan dalam sidang PK. Ahli administrasi negara atas nama I Gede Panca Astawa mengatakan penggunaan anggaran merupakan kewenangan seorang pejabat di lingkup di mana dia bertugas.
"Berdasarkan keterangan ahli I Gede Astawa penggunaan anggaran adalah penjabat yang berkewenangan," ujarnya.
Diketahui, Suryadharma Ali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penyelenggaraan ibadah haji. BPKP mengatakan ada kerugian negara dari tindakan Suryadharma saat itu. Kini ia mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta. Namun di tingkat banding masa hukumannya diperberat menjadi 10 tahun pidana penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun pasca menjalani pidana pokok.
Baca juga:
Kain kiswah eks Suryadharma Ali senilai Rp 22,5 juta dilelang laku Rp 450 juta
Mendekam di Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali akui ada kulkas di dalam selnya
Tempuh PK, Suryadharma Ali belum terpikir kembali ke dunia politik
Sidang PK Suryadharma Ali, saksi ahli usul BPKP dibubarkan
KPK lelang kain Kiswah Kabah milik Suryadharma Ali
Suryadharma Ali: Saya diadili oleh peraturan yang mati