Sidang Penipuan Investasi Rp84,9 M di Riau, Hakim Tolak Permintaan Bebas 5 Terdakwa
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo di PN Pekanbaru. Akibat perbuatan keluarga Salim itu, para korban mengalami kerugian nasabah Rp84 miliar.
Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru. Namun, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan mereka, apalagi kerugian korban mencapai puluhan miliaran.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo di PN Pekanbaru. Akibat perbuatan keluarga Salim itu, para korban mengalami kerugian nasabah Rp84 miliar.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," ujar Yudi Krismen pengacara terdakwa Maryani.
Menurut Yudi, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP itu terjadi ketidakjelasan apakah itu perbuatan perseorangan apa perusahaan.
"Di sisi lain terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan namun tidak jelas unsur mana yang dilanggar," ucapnya.
Yudi menilai sejumlah alasan didakwakan terhadap kliennya tidak berdasar. Dia meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan untuk membebaskan kliennya.
"Menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan," ucapnya.
Namun, meski sudah menyampaikan banyak alasan, permintaan terdakwa dan pengacaranya itu ditolak mentah-mentah oleh hakim untuk membebaskannya.
"Setelah berdiskusi dengan majelis kita bersepakat terdakwa tetap ditahan," tegas Dahlan.
Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Awal mula kasus itu sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.
Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.
Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi.
Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar. Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.
Hingga akhirnya tim Mabes Polri bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban. Kasus dilimpahkan ke Kajaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru.
Baca juga:
Kasus Penipuan Investasi Rp84,9 Miliar, 4 Bos Perusahaan di Riau Diadili
Rugikan Warga Belasan Miliar, Begini Modus Jasa Pembiayaan Mobil Syariah di Bekasi
Anak Nia Daniaty Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi, Kerugian Korban Rp215 Juta
Wanita 21 Tahun di Kepri Jadi Tersangka Penipuan Modus Investasi
Belajar dari Kasus 'Si Lugu Pembeli Mobil', Ini Pesan Penting Jenderal Polisi
Penipuan Investasi Ternak Lele di Jambi, Kerugian Capai Rp4,3 Miliar