Sidang perdana 19 tersangka vaksin palsu digelar besok di PN Bekasi
Sidang perdana 19 tersangka vaksin palsu digelar besok di PN Bekasi. Sidang akan digelar di empat ruang di pukul 09.00 WIB.
Sebanyak 19 tersangka kasus vaksin palsu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat (11/11). Dua tersangka di antaranya pasangan suami istri selaku produsen vaksi palsu, yaitu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina yang digerebek Bareskrim di rumahnya Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi.
Humas Kejaksaan Negeri Bekasi, Firly Sarkowi mengatakan, berkas tuntutan sudah selesai dibuat JPU setelah mendapatkan pelimpahan berkas dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 18 Oktober. Karena itu, kasus tersebut segera disidangkan.
"Agenda pertama ialah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum," kata Firly saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/10).
Berdasarkan data diperoleh merdeka.com, ke-19 tersangka di antaranya Kartawinata alias Ryan, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.
Menurut dia, sidang bakal digelar di empat ruangan, mengingat jumlah tersangkanya sebanyak 19 orang. Adapun, sidang akan diketuai oleh empat majelis hakim di empat ruang sidang tersebut.
"Sudah dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB secara bersamaan. Didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan," kata Firly.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan peredaran vaksin palsu untuk balita pada pertangahan tahun ini. Salah satu rumah yang digerebek adalah produsen vaksin palsu di perumahan mewah Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di rumah mewah yang berada di Jalan Kumala 2 itu, polisi menangkap pasangan Hidayat dan Rita. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah sejumlah cairan diduga bahan sebagai vaksin palsu dan ribuan botol kemasan vaksin.