Sidang perdana gugatan praperadilan Dahlan Iskan, Kejaksaan absen
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait gugatan penangananan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (terlapor), yang dilayangkan dari tim kuasa hukum Dahlan Iskan, batal digelar, Jumat (11/11). Sebab, Kejaksaan Tiggi Jawa Timur absen atau tidak hadir.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait gugatan penangananan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (terlapor), yang dilayangkan dari tim kuasa hukum Dahlan Iskan, batal digelar, Jumat (11/11). Sebab, Kejaksaan Tiggi Jawa Timur absen atau tidak hadir. Sikap tersebut tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku kecewa.
Apalagi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus berulangkali memanggil pihak termohon berulangkali dengan alat pengeras, ternyata perwakilannya tidak ada satupun yang datang ataupun hadir di sidangan praperadilan.
Akhirnya, Ferdinandus, hakim tunggal PN Surabaya yang memeriksa permohonan praperadilan ini, mau tak mau menunda persidangan. "Sidang ditunda Kamis (17/11) pekan depan," tegas Ferdinandus dengan mengetukkan palu tiga kali pertanda sidang ditutup.
Sesuai Jadwal, sidang perdana ini seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan materi permohonan praperadilan oleh pihak Dahlan Iskan. Dengan tidak hadirnya perwakilan dari Kejati Jatim, otomatis materi permohonan praperadilan batal dibacakan.
Manurut Pieter Tallaway, ada tiga poin yang diajukan dalam permohonan praperadilan. Antara lain tentang keabsahan surat perintah penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, kedua sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan yang dilakukan oleh penyidik, dan ketiga adalah pengujian materi terkait hubungan Dahlan Iskan dalam dugaan kasus korupsi.
"Yang pasti pihak kami kecewa Kejati mengindahkan panggilan sidang. Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejati lebih menjaga profesionalismenya," terang Pieter sesaat sidang ditutup.
Hingga kini Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi alasan mangkir dari sidang gugatan praperadilan. Meski terdengar nada sambung, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Rommy Arizyanto, lebih memilih tidak menanggapi wartawan yang mencoba mengonfirmasi melalui panggilan selulernya.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.
Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. Dan terbaru, Dahlan Iskan melalui penasehat hukumnya memprapreradilkan penyidik Kejati Jatim ke PN Surabaya.
Baca juga:
Dahlan irit bicara soal pemeriksaan kasus korupsi sawah fiktif
Bareskrim periksa Dahlan Iskan terkait kasus cetak sawah fiktif
Jadi tersangka kasus korupsi, Dahlan Iskan ajukan praperadilan
Dahlan Iskan: Saya ini siapa, kok berharap kepada negara
Kejagung kembali periksa Dahlan dalam kasus mobil listrik
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.