Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Pasangan AMIN terlebih dahulu bersidang.
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
- Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
- Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
- Agenda Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
- Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, hari ini, Rabu 27 Maret 2024. Sidang yang umumnya disebut Sengke Pilpres ini akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Mengutip jadwal sidang yang ditampilkan pada laman resmi MK, pihak pemohon yang akan bersidang lebih dulu adalah dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Mereka akan diwakili Tim Hukumnya yang diisi oleh sejumlah pengacara seperti Ari Yusuf Amir, Zainudin Paru, Ahmad Yani, Refly Harun dan Bambang Widjojanto.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, MK kembali menjadwalkan sidang untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka juga akan diwakili oleh tim hukum yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis dan diwakili oleh Henry Yosodiningrat dengan beranggotakan Maqdir Ismail, Ifdhal Kasim dan Finsensius Mendrofa.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan urutan sidang diawali dengan mendengarkan permohonan dari pemohon. Usai hal itu dibacakan, sidang berikutnya akan mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
“Jadi ini urutannya, kita mendengarkan permohonan para pemohon dulu kan. Baru setelah itu sidang berikutnya itu mendengarkan jawaban termohon (KPU RI), kemudian pemberi keterangan Bawaslu, kemudian keterangan pemberi pihak terkait (pasangan Prabowo-Gibran),” jelas Fajar.
Sebagai informasi, pada persiapan jelang sidang besok, MK akan melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Kemudian, MK juga bakal menyampaikan salinan permohonan yang masuk dari para pemohon ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.
Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan untuk kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Kemudian, pada Kamis 28 Maret, MK memulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.
Sidang pleno pemeriksaan persidangan bakal berlangsung selama 14 hari kerja. Secara teknis, sidang akan terpotong hari libur lebaran dan cuti bersama yang tidak termasuk dalam hari kerja.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan dilangsungkan selama tiga hari 19-21 April 2024. Para hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Pengucapan putusan atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.