Sidang Perdana, Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Pose Dua Jari
Kebohongan ini muncul diawali cuitan politisi Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya pada awal Januari 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menuju pelabuhan Tanjung Priok, demi memastikan hal tersebut adalah hoaks.
Sidang kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Bagus Bawana Putra atau BBP tampak mengenakan kemeja putih dan berpeci.
Pantauan di lokasi, Kamis (4/4), sejak pertama tiba, Bagus langsung pamer pose dua jari pada awak media yang mengabadikan kehadirannya. Pose itu kembali dia ulangi setelah selesai sidang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Pada persidangan, jaksa menceritakan awal mula adanya kabar surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok. Kabar itu diterima oleh salah satu anggota grup Gerakan Nasional Prabowo Presiden atau disebut Prabowiseso bernama Titi Setiawati.
Titi menerima voice note di aplikasi Whatsapp dengan durasi 0,44 detik yang menyebut ada 7 kontainer surat suara telah tercoblos pada kolom 01 di Tanjung Priok. Kontainer itu buka oleh Marinir. Terdakwa yang juga ada di dalam grup itu kemudian menyebarluaskan voice note itu ke berbagai grup WA. Termasuk mengunggah di akun Twitter miliknya dengan menandai akun Twitter politikus Gerindra, Fadli Zon, politikus Partai Demokrat Andi Arief, dan Politikus PKS, Fahri Hamzah.
"Terdakwa terima info 70 juta surat suara tercoblos. Terdakwa dengan sengaja menyebarkan dengan posting lewat Twitter dan sebar lewat (grup) Probowiseso agar berita terdakwa jadi viral dan trending," kata Jaksa, Kamis (4/4).
Kabar bohong itu dia posting lewat ponsel miliknya. Perbuatan terdakwa, kata jaksa, masuk dalam kategori tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kebohongan ini muncul diawali cuitan politisi Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya pada awal Januari 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menuju pelabuhan Tanjung Priok, demi memastikan hal tersebut adalah hoaks.
Polri yang ikut menelusuri sumber kabar bohong tersebut akhirnya mendapati sosok diduga pelaku bernama Bagus Bawana Putra (BBP). Pria baya ini lalu diamankan di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
Penyelidikan lebih dalam menerbangkan BBP ke Jakarta. Selama hampir dua bulan, akhirnya tim Bareskrim Mabes Polri merampungkan berkas dan melimpahkannya ke tahap dua ke Kejaksaan Agung pada 28 Februari 2019.
"Penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap, jadi kemarin, 28 Februari 2019, kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2019.
Berselang sekira satu bulan, pihak kejaksaan negeri jakarta pusat diketahui siap menyidangkan BBP. Perkara tercatat, atas tindak pidana khusus bernomor 334/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Pst dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, BBP dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga sengaja menyiarkan berita bohong atau hoaks, dengan ancaman hukuman dijerat maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Hari Ini, Sidang Perdana Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Digelar
KPU Karawang Minta 4.474 Surat Suara Rusak Segera Diganti
15 Hari Jelang Pencoblosan, Jawa Tengah Kekurangan 3,3 Juta Surat Suara
KPU Subang Kekurangan 101.005 Surat Suara Pemilu
4 Hari Pelipatan, KPU Tangsel Temukan 924 Kertas Suara Rusak
2.605 Kertas Suara Pileg dan Pilpres di Kabupaten Bogor Ditemukan Rusak
7.991 Kertas Suara di Tangerang Rusak