Sidang Perkara Hakim Itong, JPU KPK Diminta Lewatkan Pembacaan Dakwaan Kedua
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan hakim nonaktif Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya sempat diwarnai penolakan pembacaan dakwaan kedua oleh hakim yang menyidangkan perkara itu. Padahal, dakwaan yang akan dibacakan JPU KPK berbeda perkara dengan dakwaan pertama.
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan hakim nonaktif Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya sempat diwarnai penolakan pembacaan dakwaan kedua oleh hakim yang menyidangkan perkara itu. Padahal, dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda perkara dengan dakwaan pertama.
Insiden ini terjadi saat JPU Gina Saraswati berupaya membacakan dakwaan kedua dari terdakwa Itong Isnaeni. Awalnya, Jaksa Gina menyelesaikan pembacaan dakwaan pertama. Saat membacakan dakwaan kedua, baru menginjak pada paragraf pertama, aksinya sudah dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
-
Siapa yang memecat Danu Arman sebagai Hakim? Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa Danu Arman dipecat sebagai Hakim? Diberitakan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Hakim Tongani meminta pada jaksa agar melewatkan uraian dakwaan yang hendak dibacanya. Namun, Jaksa Gina berupaya menjelaskan pada hakim bahwa perkara dalam dakwaan kedua yang hendak dibacanya berbeda dengan perkara dakwaan pertama.
"Ini (perkara) berbeda... ini berbeda...," ujar Jaksa Gina berkali-kali.
"Sudah dilewatkan...lewatkan saja," ujar Hakim Tongani menyela.
Permintaan hakim ini pun lalu dituruti oleh JPU Gina. Ia lalu hanya membacakan pasal yang dijeratkan pada Hakim Itong atas dakwaan kedua itu.
Dua Perkara Baru
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, dakwaan yang hendak dibacakan Jaksa Gina dan disela Ketua Majelis Hakim itu adalah perkara lain dari perkara suap dari PT Soyu maupun perkara penetapan waris. Perkara kedua itu, adalah dua kasus berbeda hasil pengembangan penyidikan dari KPK.
Uang suap dari perkara kedua ini, merupakan suap yang diterima Hakim Itong sendiri tanpa melibatkan kedua terdakwa lainnya. "Itu terkait penerimaan Pak Itong, di luar (perkara) Pak Hamdan. Jadi dia terima-terima sendiri, gratifikasi (lain)," katanya, Selasa (21/6).
Dari dakwaan jaksa terungkap, pada perkara kedua ini Hakim Itong diduga menerima uang total sejumlah Rp95 juta. Uang total Rp95 juta ini dari dua perkara berbeda.
Perkara pertama gugatan perdata dengan nomor 275/Pdt.G/2021/Pn.sby. Dari perkara ini, Hakim Itong didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta yang diberikan seorang kuasa hukum bernama Darmaji. M Hamdan juga kecipratan uang suap tersebut sebesar Rp5 juta yang diberikan Hakim Itong.
Dari perkara lain dengan nomor 1165/Pdt.G/2021/Pn.sby, seorang pengacara bernama Dodik Wahyono juga memberikan uang sebesar Rp45 juta pada Hakim Itong. Bedanya, kali ini uang diberikan lewat Panitera Pengganti M Hamdan. Hamdan kembali kecipratan uang suap ini sebesar Rp5 juta yang diberikan Hakim Itong.
Dijerat Pasal Berbeda
JPU Wawan Yunarwanto menjelaskan, dari dakwaan kedua ini, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berbeda dari dakwaan pertama. Keduanya dijerat dengan Pasal 12B c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan diduga tidak hanya menerima gratifikasi atau suap pada satu perkara. Dia ditengarai pernah menerima uang pada perkara berbeda.
Dugaan itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Wawan Yunarwanto terungkap jika selain menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Itong juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati. Jika pada perkara PT SGP Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan menerima Rp400 juta, pada perkara penetapan ahli waris ini, mereka diduga menerima Rp50 juta.
(mdk/yan)