Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek
JPU mengungkap bahwa sopir terdakwa Edy Rahmat, Irfandi, pun pernah mendapatkan dua proyek penunjukan langsung di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Dua proyek itu didapatkannya saat terdakwa Edy Rahmat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sopir terdakwa Edy Rahmat pada lanjutan sidang perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/9). Mereka menggali keterangan terkait pengaturan proyek di Pemprov Sulsel.
JPU mengungkap bahwa sopir terdakwa Edy Rahmat, Irfandi, pun pernah mendapatkan dua proyek penunjukan langsung di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Dua proyek itu didapatkannya saat terdakwa Edy Rahmat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Anda selain sebagai sopir Edy Rahmat, juga seorang pengusaha kan? Apakah pernah saudara mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel?" tanya JPU.
Irfandi mengakui pada 2020 dirinya pernah mendapatkan dua proyek di Pemprov Sulsel. Dia mengungkapkan proyek tersebut dia dapatkan karena ada arahan dari Edy Rahmat.
"Iya pernah tahun kemarin. Proyek PL (penunjukan langsung) anggarannya Rp 180 juta," ungkapnya.
Irfandi mengungkapkan dua proyek yang dirinya dapatkan yakni pembangunan posko workshop di Baddoka, Makassar, dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Ia juga membenarkan jika proyek tersebut didapat saat Edy Rahmat menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.
"Dapat tahun kemarin pas Edy Rahmat jadi Sekdis PUTR Sulsel," ungkapnya.
Sementara itu, JPU KPK, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya menggali keterangan saksi terkait dua proyek yang dimenangkan Irfandi melalui penunjukan langsung. Keterangan yang muncul di pengadilan, kata dia, menunjukkan bahwa terdakwa sering mengatur proyek.
"Yang ingin kita gali, bahwasanya terdakwa Edy Rahmat ini memang mengatur proyek ke mana-mana juga. Termasuk juga (memenangkan proyek) untuk sopirnya," ucapnya.
Sebelumnya, dalam sidang suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Irfandi, Nuryadi, dan Abd Rahman.
Baca juga:
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, 2 Sopir Ini Beberkan Penyerahan Uang Suap
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Keluarga Nurdin Abdullah Sesalkan Pembongkaran Ruang VVIP Rujab Eks Gubernur Sulsel
JPU KPK Cecar Anak Nurdin Abdullah Soal Cashback Pembelian Dua Jetski
Pengacara Nurdin Abdullah Kecewa Plt Gubernur Sulsel Banyak Jawab Tidak Tahu
Eksepsi Ditolak, Pengacara Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Kecewa