Sidang PK, Sanusi bakal hadirkan rekan bisnis
Sanusi beralasan dihadirkannya rekan bisnis sebagai saksi nanti guna memperjelas latar belakangnya sebagai pebisnis.
Terpidana penerima suap pembahasan reklamasi teluk Jakarta, Mohamad Sanusi bakal menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Satu di antaranya, merupakan rekan bisnisnya.
Hal ini diungkapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu seusai persidangan. Sanusi beralasan dihadirkannya rekan bisnis sebagai saksi nanti guna memperjelas latar belakangnya sebagai pebisnis.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebab, imbuh Sanusi, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwanya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diamini oleh majelis hakim, baik tingkat pertama atau kedua.
Adik dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, itu menuturkan pertimbangan tersebut dinilai tidak adil karena hanya melihat latar belakangnya sebagai anggota legislatif tanpa mempertimbangkan latar belakang sebagai pengusaha di bidang properti.
"Nah dia (saksi, rekan bisnis Sanusi) bakal cerita siapa saya, latar belakang saya sebelum di dewan. Siapa ini, itu saja. Perusahaan saya apa sebelum 2004 saya bergerak di bidang apa. Lalu properti di mana, terus aktanya, apa ada buktinya," ujar Sanusi, Rabu (1/8).
Selain itu, dia juga bakal menghadirkan saksi ahli pada proses sidang permohonan nanti. Namun tidak dijelaskan, ahli yang dimaksud.
"Kan saya pengusaha properti di Thamrin City nah kita untuk ngomong bahwa karena saya didakwakan soal profil saya dianggap tidak memadai sebagai dewan tapi tidak melihat profil saya sebelum saya di dewan," imbuhnya.
Diketahui, pengajuan PK oleh Sanusi dilakukan setelah vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis Sanusi tujuh tahun pidana penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Wijaya, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu aset yang disita atas TPPU Sanusi meliputi Mobil Audi, Mobil Jaguar, lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran, dan uang tunai miliaran rupiah.
Baca juga:
Tanggapi permohonan PK Sanusi, jaksa KPK nilai tidak ada dasar kuat
Sanusi akui pernah ditawari fasilitas di Lapas Sukamiskin
Ajukan PK, Sanusi sebut ada kekhilafan hakim
Ekspresi terpidana suap M. Sanusi saat jalani sidang peninjauan kembali
DPRD dan Sekda DKI cuci tangan soal Perda Reklamasi
Kepasrahan Sanusi divonis 7 tahun bui gara-gara suap reklamasi