Sidang Pleidoi, Pelajar Penikam Begal di Malang Minta Bebas
ZA (18) pelajar penikam begal hingga tewas di Kabupaten Malang, Jawa Timur berharap bebas sepenuhnya dari tuntutan hukum. Harapan itu sebagaimana pleidoi yang disampaikan oleh pengacaranya.
ZA (18) pelajar penikam begal hingga tewas di Kabupaten Malang, Jawa Timur berharap bebas sepenuhnya dari tuntutan hukum. Harapan itu sebagaimana pleidoi yang disampaikan oleh pengacaranya.
Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan tuntutan jaksa dengan Pasal 351 ayat 3 dinilai tidak tepat, meski fakta adanya pembunuhan dapat dibuktikan. Tetapi itu tidak diimbangi dengan alasan pembelaan diri sebagaimana diatur di Pasal 49 ayat 2 KUHP.
-
Kapan Parade Vario 160 digelar di Malang? Kegiatan Parade Honda Vario 160 yang digelar di enam kota, yaitu Madiun (2 Juni), Pasuruan (9 Juni), Malang (30 Juni), Kediri (7 Juli), Mojokerto (14 Juli), dan Surabaya (21 Juli).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kenapa motor injeksi sering kehabisan bensin berdampak buruk? Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pengendara motor injeksi adalah kehabisan bensin. Meskipun mungkin terdengar seperti hal yang sederhana, kehabisan bensin pada motor injeksi dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada komponen-komponen penting seperti pompa bahan bakar (fuel pump) dan injektor.
-
Mobil apa yang bikin galau? Mobil apa yang bikin galau? Jawab: Mobilang sayang, tapi takut ditolak.
"Kita ingin menitikberatkan di substansi pada pasal 49 ayat 2 KUHP, terkait alasan pembenar dan pemaaf melakukan tindakan itu," jelas Bhakti Riza di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (22/1).
Tim kuasa hukum ZA berharap kliennya divonis bebas tidak bersalah oleh majelis hakim dengan salah satu pertimbangan tersebut di atas. Sidang putusan besok, Kamis (22/1) ZA dapat dilepaskan dari tuntutan hukum.
"Kami tadi menyampaikan supaya besok Kamis itu memberikan dia (ZA), harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," terangnya.
JPU mendakwa ZA dengan Pasal 351 ayat 3 atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
JPU menuntut terdakwa hukuman pembinaan selama satu tahun dengan menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sementara untuk dakwaan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan tidak dapat dibuktikan JPU.
"Kita ingin majelis hakim mengedepan noodweer, di mana dalam keadaan terpaksa melakukan pembelaan sehingga harus ada pembelaan," tegas Lukman Hakim, kuasa hukum ZA yang lain.
Kata Lukman, dalam kondisi tersebut terdakwa mengalami ancaman harta benda, tubuh dan harkat martabat kesusilaan, lantaran ancaman tindakan asusila terhadap teman perempuannya.
Hari ini sidang berlangsung kali keenam dengan agenda pembacaan pleidoi. Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Sidang akan kembali digelar, Kamis (23/1) dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.
Baca juga:
Pelajar Penikam Begal Dituntut Setahun Pembinaan di Lembaga Sosial Anak
Kasus-kasus Kriminal yang Mengusik Rasa Keadilan Publik
Hotman Paris Angkat Suara soal Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atasi Masalah Klitih, Sultan HB X Siapkan Pergub Khusus
Komplotan Begal Ini Umpankan Perempuan untuk Kecoh Korban
Bawa Celurit dan Jadi Begal, 3 Anggota Geng Motor 'Ciduk' Dibekuk