Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7). Tim kuasa hukum Pegi menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
- Dituntut Bui Seumur Hidup, Serda Adan Minta Keringanan Hukuman di Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara
- Penonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sorak Sorai Usai Hakim Sebut Tak Sependapat dengan Dalil Polisi
- Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
- Kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan poin-poin gugatan secara bergantian. Salah satunya menyatakan bahwa ada dugaan salah tangkap yang dilakukan penyidik Polda Jabar terhadap kliennya.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon. Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Berikut rangkuman poin permohonan yang disampaikan pihak Pegi:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4 Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," kata pengacara Pegi.
Setelah mendengar permohonan pihak Pegi, hakim tunggal Eman Sulaeman memberikan kesempatan kepada tim hukum Polda Jabar untuk memberikan tanggapan. "Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman.
Pihak kepolisian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa 2 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
Hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan besok.
"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Eman Sulaeman.
Seusai sidang, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi. Namun, dia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detil.
"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikuti kegiatan besok. Kita sudah siap," kata dia usai sidang.
"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.