Sidang praperadilan, eks wali kota Makassar tunggu jawaban KPK
Ilham Arief Sirajuddin menjadi tersangka korupsi PDAM Makassar sejak setahun lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan status tersangka dirinya oleh KPK. Salah satu tim kuasa hukum Ilham, Deny Hariyatna mengatakan agenda sidang lanjutan ini adalah tanggapan dari KPK atas gugatan praperadilan yang telah dibacakannya.
"Agenda jawaban atau tanggapan KPK, sekitar pukul 11.00 WIB," kata Deny saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5).
Diketahui sebelumnya, Ilham ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu. Dia diduga melakukan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar pada tahun anggaran 2006-2012.
Namun, sejak penetapan sebagai tersangka setahun lalu, Ilham tak kunjung diperiksa. Deny juga mengatakan, atas penetapan tersangka tersebut kliennya dicekal, rekeningnya diblokir, dan hak politiknya dicabut.
Deny selaku tim kuasa hukum pun merasa curiga jika KPK tidak punya alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara kliennya. Hal tersebut dirasakan kuasa hukum sejak adanya penyitaan barang bukti.
"Kami merasa mereka kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjut. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan saksi diminta tandatangan saat barangnya sudah di KPK, bukan sewaktu penyitaan," tuturnya.