Sidang praperadilan Setnov dilanjutkan Jumat, agenda pemaparan bukti
Sidang praperadilan Setnov dilanjutkan Jumat, agenda pemaparan bukti. Namun saksi dari pihak mana yang akan diminta keterangannya itu masih harus dipastikan kembali saat sidang hari Jumat mendatang.
Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap status tersangkanya yang ditetapkan KPK akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat (22/9) mendatang. Pada sidang tersebut tersebut akan diagendakan penunjukan bukti surat atau bukti tertulis dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jumat bukti dari pemohon karena ada jeda hari Kamis. Kemudian hari Senin itu bukti dari termohon," kata Hakim Cepi Iskandar, di PN Jaksel, Rabu (20/9).
Setelah sidang di hari Jumat, Cepi juga mengungkapkan sidang juga akan kembali gelar di hari Senin dan Selasa mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun saksi dari pihak mana yang akan diminta keterangannya itu masih harus dipastikan kembali saat sidang hari Jumat mendatang.
"Sekarang kita tulis dulu (jadwalnya). Nanti hari Jumat harus sudah fiks semua," ungkapnya.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi pun mengaku akan menyiapkan tanggapan terkait pembacaan permohonan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Novanto. Selain itu KPK juga akan memberikan jawaban terkait dengan jadwal pemaparan saksi yang akan dihadirkan.
"Bahwa KPK dalam hal ini akan menyiapkan tanggapan dan jawaban nanti hari Jumat, nanti kita akan paparkan jelaskan dari awal sampai akhir, bahkan akan disampaikan eksepsi, eksepsi itu hal yang engga masuk pokok perkara, masalah apa yang disampaikan pemohon ya itu silakan," pungkasnya.