Sidang praperadilan Udar diskors 20 menit, lanjut putusan
"Sidang ini saya skors 20 menit untuk membacakan kesimpulan," katanya.
Lanjutan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal Hendriyani Effendi.
Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB diagendakan sebagai pengumpulan kesimpulan dari pihak termohon. "Sidang ini saya skors 20 menit untuk membacakan kesimpulan. Setelah itu, saya langsung bacakan putusan persidangan," papar hakim Hendriyani, Senin (13/4).
Dalam praperadilan tersebut, pihak Udar menggugat tujuh pihak yang menjadikan Udar sebagai tersangka pengadaan bus Transjakarta. Udar sendiri tidak hadir karena sedang menjalankan sidang di Tipikor.