Sidang Putusan Dimulai, Ketua MK Tegaskan Hanya Takut Kepada Allah SWT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu. Dia kembali menegaskan bahwa sembilan hakim majelis tidak bisa diintervensi siapa pun. Hasil yang dibacakan nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Seperti saat sidang pembuka kami tegaskan, hakim tidak bisa diintervensi siapa pun, dan kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah, sesuatu amanah-Nya dalam Surat An-Nisa dan Surat Al-Maidah," kata Anwar saat membuka sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hakim Anwar juga mengatakan kepada seluruh pihak bahwa putusan MK tidak akan bisa memuaskan seluruh pihak. Karenanya, dia meminta agar para pihak dapat menahan diri atas segala apa pun hasil yang dibacakan.
"Diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan," jelas dia.
Terakhir, Hakim Anwar tidak ingin apa yang dibacakan majelis hari ini menjadi landasan hujatan yang dapat memecah belah bangsa.
"Kami mohon jangan jadikan (putusan) sebagai ajang saling menghujat dan memfitnah, karena kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang didasarkan fakta terungkap dan terbukti dalam persidangan," tandas Anwar.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Suasana Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019
Menhan Prediksi Situasi Aman Pascaputusan MK
Harapan Pengusaha Usai Berakhirnya Sengketa Pilpres di MK
Menhan Ajak Masyarakat Bersatu Usai Pilpres 2019
Jokowi Akan Pidato Usai MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres