Sidang putusan praperadilan Hary Tanoe di PN Jaksel molor 2 jam
Sidang gugatan praperadilan status tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto kembali digelar, Senin (17/7). Agenda sidang yang ketujuh ini adalah pembacaan keputusan praperadilan.
Sidang gugatan praperadilan status tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto kembali digelar, Senin (17/7). Agenda sidang yang ketujuh ini adalah pembacaan keputusan praperadilan.
Sidang putusan tersebut akan dibacakan Hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut molor dari jadwal awal pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 11.00 WIB sidang di ruang Prof H Oemar Seno Adji belum dimulai.
Gugatan praperadilan ini diajukan HT dalam penetapan tersangka atas dirinya yang dinilai tidak tepat bahkan penyidik disebut telah melanggar prosedur. Hal tersebut dilihat dari terlambatnya pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015.
Kubu HT juga mempertanyakan penanganan kasus oleh Polri. Menurut mereka, perkara yang dituduhkan terhadap HT seharusnya ditangani adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, mereka juga mempertanyakan barang bukti yang dimiliki oleh penyidik dimana tidak dilengkapi dengan bukti dari digital forensik pelapor.
Dalam sidang sebelumnya, kedua kubu saling adu argumentasi dan alat bukti yang dimiliki. Baik termohon dan pemohon mendapat kesempatan yang sama untuk mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti baru. Keduanya sama-sama yakin menangkan gugatan praperadilan ini.
Pada saat sidang sebelumnya, Kuasa Hukum HT, Munathsir Mustaman pun optimis akan memenangkan kasus kliennya tersebut. Ia meyakini hakim akan mengabulkan permohonannya untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya tersebut.
"Untuk sementara ini kami optimis kasus ini menang," kata Munathsir usai persidangan di ruang sidang 1 Subekti PN Jakarta Selatan, Jumat (14/7) lalu.
Jika akhirnya hakim menolak permohonan, ia akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Langkah hukum selanjutnya kita akan pelajari dan kami akan berkoordinasi dengan HT," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa Bos MNC ini bermula ketika Yulianto menerima pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 silam tepat pukul 16.30 WIB. Isi pesan tersebut yakni:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Pesan sempat tidak dihiraukan oleh Yulianto, namun ia kembali mendapat pesan melalui pesan chat WhatsApp pada 7 dan 9 Januari 2016 dengan nomor dan format pesan yang sama hanya ditambahkan satu kalimat yang bertuliskan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Setelah melalui penelusuran, Yulianto yakin bahwa pengirim pesan tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo (HT). Untuk itu, dirinya melaporkan HT ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim dan diancam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 (UU ITE).
Baca juga:
Saat alumni 212 bela Hary Tanoe karena balas budi
Sebagian massa ancam boikot jika ada main mata pimpinan 212 sama HT
Bela HT, ketua presidium minta maaf tak sejalan dengan alumni 212
Kasus SMS ancaman, polisi serahkan berkas Hary Tanoe ke Kejagung
Pengacara sebut Bareskrim tak punya bukti kuat tetapkan HT tersangka
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa kekasih Rio Haryanto? Incess sengaja merekam saat Rio bersama kekasihnya, Athina Papadimitriou.
-
Apa yang digambarkan oleh Tari Kridhajati? Jika memperhatikan gerakannya, tarian ini menggambarkan proses kinerja kerajinan ukir mulai dari pencarian kayu di hutan, menggambar objek di kayu, menatah, hingga diplitur dengan warna-warni yang memukau.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.