Sidang Vonis Rizieq, Polisi Akan Tes Swab Covid Acak Jika Ada Kerumunan Massa
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, menyampaikan pihaknya akan mendirikan dua pos kesehatan untuk dilakukan swab test antigen secara acak bila ada kerumunan simpatisan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Adapun salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, menyampaikan pihaknya akan mendirikan dua pos kesehatan untuk dilakukan swab test antigen secara acak bila ada kerumunan simpatisan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"(Swab antigen) peruntukannya nanti akan kita siapkan, posko kesehatan ada 2 titik," kata Erwin ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Erwin mengatakan, pihaknya masih memantau situasi dan kondisi apakah ada simpatisan Rizieq yang datang pada sidang vonis kali ini
"Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen," tuturnya.
Sedangkan untuk pengamanan sidang vonis kali ini, Erwin mengatakan pihaknya telah mengerahkan ribuan personel. Tak hanya dari kepolisian, pihaknya bakal dibantu dari TNI.
"Hari ini kita gandakan jadi ada sekitar 2300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda, Polres dan TNI," tandasnya.
Selain personel gabungan, pihak polisi juga menurunkan sejumlah kendaraan teknis seperti mobil baracuda, mobil water cannon, dan mobil komando yang digunakan untuk mengimbau protokol kesehatan.
Sidang Vonis Rizieq
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang vonis atas kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Rizieq Syihab berserta kawan-kawan Kamis (27/5) hari ini.
"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.
Kendati demikian, lanjut Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa. Sidang yang dimaksud yakni, perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa.
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," kata Alex.
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga menyatakan demikian. Pasalnya dia belum mendapatkan informasi terkait perubahan jadwal sidang nantinya. Karena berdasarkan pada kesepakatan sidang vonis kasus kerumunan akan digelar hari ini.
"Insya Allah, sidang pekan lalu infonya vonis kamis ini, dalam sidang itu normatif, tidak ada istilah konfirmasi, ketok (palu) majelis yang didengar," kata Aziz.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, telah digelar agenda pembacaan replik perkara 221, yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan JPU. Di mana jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan karena tuntutan 2 penjara atas kasus kerumunan Megamendung telah sesuai.
Karena Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Termasuk, replik atas nota pembelaan terhadap tuntutan kerumunan di Megamendung perkara 226 yang di mana hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dianggap telah sesuai.
Namun demikian, dalam dupliknya kubu Rizieq membantah seluruh pernyataan jaksa. Karena apa apa yang tertuang dalam replik belum menjawab seluruh pertanyaan dan argumen pada pleidoi baik terdakwa maupun kuasa hukum.
Sehingga, kubu terdakwa meminta Hakim Ketua Suparman Nyompa agar mengabaikan tuntutan jaksa dan memutuskan bebas murni kepada terdakwa Rizieq dari segala hukuman.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya," kata Rizieq saat sidang Kamis (20/5).
Termasuk, pada perkara 222 kerumunan Petamburan kepada terdakwa lima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara agar divonis bebas, karena jaksa dianggap tidak bisa menjawab seluruh pleidoi dari oara terdakwa.
Baca juga:
Nasib Rizieq Cs di Kasus Kerumunan Bakal Ditentukan Hari Ini
Tanggapi Pleidoi Rizieq, Jaksa Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
Sampaikan Duplik, Rizieq Syihab 'Ceramahi' Jaksa
Bacakan Pleidoi, Rizieq Tuding Ada Pasal Selundupan dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Jaksa Anggap Pleidoi Rizieq Curhatan dan Minta Hakim Mengabulkan Tuntutan
Sebelum Insiden 6 Laskar FPI Ditembak, Rizieq Ngaku Sempat Diintai Drone & BIN