Siksa tahanan biar mengaku, anggota Polresta Prabumulih dilaporkan
Korban mengaku sempat bertengkar dengan Brigadir AM, tetapi tidak mengeroyok.
Diduga melakukan penyiksaan terhadap seorang tahanan, anggota Polresta Prabumulih berinisial Brigpol AM dilaporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan. Penyiksaan itu bertujuan supaya korban, Adi Candra (41 tahun), mengakui telah mengeroyok terlapor.
Tak terima anggota keluarganya diperlakukan kasar, Ahmad Bombi (44 tahun), warga Desa Calang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, mendatangi Polda Sumsel, Senin (10/8). Ahmad juga melaporkan kasus yang sama secara pidana umum.
Kepada petugas, Bombi mengatakan, Adi merupakan adiknya ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur sejak 13 Juli 2015, karena dituduh telah mengeroyok AM di Pasar Prabumulih satu jam sebelum penangkapan. Padahal, Adi tidak melakukan perbuatan seperti dituduhkan.
Selama ditahan, lanjut Bombi, Adi kerap dipukuli terlapor. Akibatnya, wajah, dada, dan punggung Adi lebam. Bahkan, Adi sempat beberapa hari tidak bisa berbicara karena luka cukup serius di mulutnya.
"Adik saya itu disiksa habis-habisan oleh AM biar ngaku ikut mengeroyok. Padahal, adik saya tidak terlibat," kata Bombi.
Bahkan, menurut Bombi, selama dalam tahanan, pihak keluarga dilarang membesuk Adi oleh polisi tanpa alasan jelas.
"Alhamdulillah sekarang adik saya sudah lumayan enakan, sudah bisa bicara. Dia cerita dipukuli oleh AM itu," ujar Bombi.
Terkait tuduhan pengeroyokan disangkakan kepada Adi, Bombi menegaskan adiknya tidak pernah melakukannya. Dia hanya membenarkan, sebelum ditangkap, adiknya sempat kontak fisik dengan AM di Pasar Prabumulih. Namun, perkelahian itu hanya terjadi antara Adi dengan AM, tidak ada warga lain.
"Saat mereka berkelahi, ada warga melerai. Tapi warga yang melerai ini malah dilaporkan ikut memukuli AM, biar AM itu seolah-olah dikeroyok beneran," ucap Bombi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya diproses dengan meminta keterangan dari terlapor.
"Kalau memang ada yang dilanggar, entah itu pidana umum atau secara profesi Polri, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Djarod.