Simpan 10 kilogram ganja, Murdani dikurung 15 tahun penjara
Selain hukuman 15 tahun penjara, Murdani juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Murdani hanya menundukkan kepala saat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara pengiriman 10 kilogram narkotika jenis ganja.
Hukuman terhadap Murdani tersebut diungkapkan langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jonggi Simanjuntak, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8) sore. Murdani dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kg gram," kata Jonggi di PN Medan, Selasa (9/8).
Selain hukuman 15 tahun penjara, Murdani juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak membayar, maka dia harus menjalani pidana tambahan 1 bulan penjara.
Menanggapi hukuman tersebut, Murdani hanya menghelas nafas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias juga menerima meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah 5 tahun dari tuntutan 20 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, warga Desa Babukru, Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara ini ditangkap Polsek Patumbak di pool Bus PMTOH, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Senin (11/1). Dari tangannya disita 10,6 kilogram ganja yang dibagi dalam 10 bal.