Simpan 11 Kg ganja di rumah, anggota TNI diciduk polisi
Kopda ET bertugas di Kodim 0209/ LB Medan.
Seorang personel TNI, Kopda ET ditangkap di rumahnya di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Pria yang bertugas di Kodim 0209/ LB ini diringkus karena kedapatan menyimpan 11 Kg ganja.
Selain Kopda ET, polisi juga mengamankan kedua orang sipil, yaitu BS (28), karyawan PT Indako Rantauprapat, warga Gang Ladon, Kelurahan Kartini, Rantau Utara, Labuhanbatu dan FE (29) warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.â¬
"Dari tangan mereka kita mengamankan 3 bungkus koran ganja kering dengan total berat 11 kg dan 3 unit Hp," sebut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain, Selasa (10/2).
Dia memaparkan, penangkapan Kopda ET, BS dan FE berawal dari informasi yang diterima polisi. Mereka mendapat laporan adanya pengiriman ganja kering ke Rantau Prapat, Labuhanbatu, melalui pengangkutan kereta api.
Mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapat titik terang dan mengetahui salah seorang pelaku merupakan personel TNI, mereka berkoordinasi dengan pihak POM dan Intel Kodim 0209.
"Kemudian kemarin kami lakukan penggerebekan dan menemukan ganja di rumah Kopda ET. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya," jelas Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan, mereka sudah menyerahkan Kopda ET ke pihak POM untuk diproses di sana. "Kalau dua rekannya yaitu BS dan FE masih kami periksa," pungkasnya.