Simpan 18 Kg sabu dalam ban mobil, 2 WN Malaysia diciduk
Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menyita 18 kilogram sabu disimpan dalam ban mobil. Kurang dari 24 jam, petugas kembali menyita ribuan butir happy five dari dua WNA Malaysia, Khong Yiau Hieng (35) dan Lee Sing Chua (33).
Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menyita 18 kilogram sabu disimpan dalam ban mobil. Kurang dari 24 jam, petugas kembali menyita ribuan butir happy five dari dua WNA Malaysia, Khong Yiau Hieng (35) dan Lee Sing Chua (33).
Penyitaan dan penangkapan itu dilakukan Minggu (7/11) sore kemarin. Dari keterangan masyarakat, hampir dua bulan terakhir ini sebuah rumah di Jalan KH Wahid Hasyim, Gang Amal nomor 62, Kecamatan Pontianak Kota, diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penggerebekan di rumah itu.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
Dua WN Malaysia, Khong Yiau Hieng dan Lee Sing Chua, diketahui berada di dalam kamar. Disaksikan ketua RT dan ketua RW setempat, petugas melakukan penggeledahan. Di lokasi, ditemukan sebuah ban mobil yang sudah terkoyak dan bungkusan aluminium foil.
"Ban mobil itu, diketahui jenis ban fortuner. Disaksikan ketua RT dan RW dan warga, ban mobil itu kemudian dibelah. Dalam bungkusan aluminium foil, ditemukan sabu seberat 18 kilogram," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Musyafak, dalam keterangan resmi kepada wartawan di Pontianak, Senin (7/11).
Petugas terus melakukan pengembangan hingga Senin dini hari tadi. Dari keterangan dua WN Malaysia itu, diketahui penerima sabu adalah Darmadi (55), warga Pontianak. "Waktu (Darmadi) digerebek di rumahnya di kompleks Green Hill di Pontianak Selatan, dia (Darmadi) berhasil kabur melalui lantai 2 belakang rumah dan kabur ke semak-semak," ujar Musyafak.
Meski gagal menangkap Darmadi, petugas melakukan penyisiran di rumah dan sekitar rumah Darmadi. Hasilnya, ditemukan tiga kantong besar berisi obat daftar G. "Ada ribuan butir obat daftar G yang dibuang oleh tersangka (Darmadi), saat melarikan diri dan kini dia masuk DPO (daftar pencarian orang)," tambah Musyafak.
Dua WN Malaysia, berikut paket 18 kilogram sabu dalam bungkus aluminium foil, tiga buah ban mobil, dua linggis dan mobil fortuner, berikut juga ribuan butir happy five, diamankan kepolisian sebagai barang bukti. "Sabu itu kita uji ke laboratorium. Selain itu, kasus ini masih dikembangkan ya," terangnya.
(mdk/ang)