Simpan 5 Kg Ganja, Remaja di Jayapura Ditangkap
Polisi menggagalkan peredaran 5 Kg ganja di Jayapura, Papua. Mereka meringkus seorang remaja berinisial GK (19), warga Pulau Manyi Distrik Jayapura Selatan, yang menyimpan narkotika itu.
Polisi menggagalkan peredaran 5 Kg ganja di Jayapura, Papua. Mereka meringkus seorang remaja berinisial GK (19), warga Pulau Manyi Distrik Jayapura Selatan, yang menyimpan narkotika itu.
GK ditangkap setelah petugas Polda Papua mengembangkan penangkapan sebelumnya. Dia disergap di rumahnya Senin (22/3) sekitar pukul 02.00 WIT.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Dimana Kantor KPU Jayapura berada? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
"Anggota opsnal Subdit 1 Polda Papua yang dipimpin Kanit 1 Aipda Hayatudin Umasugi berkoordinasi dengan anggota Sat Polairud Res Jayapura Kota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Pulau Manyi Distrik Jayapura Selatan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Petugas juga menggeledah rumah GK. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di celah batu belakang halaman rumah.
Ganja itu disimpan dalam dua karung ukuran 5 kilogram, dua plastik bening ukuran besar, satu plastik bening ukuran sedang. Petugas juga mengamankan satu tas ransel hitam.
GK dan barang bukti diamankan ke Direktorat Res Narkoba Polda Papua.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Rapat dengan BNN, Anggota DPR Bicara Masukan Publik Soal Ganja untuk Medis
Parlemen Meksiko Setujui RUU Legalisasi Ganja untuk Tujuan Rekreasi
BNN DIY Tangkap Mahasiswa yang Sebar Biji Ganja di Halaman Kosnya
Tangkap 9 Pengedar, Polisi Amankan 144,5 Ton Ganja di Sumut
Kapolda Metro Jaya Ungkap Ladang Ganja Seluas 12 Hektare
3 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan Polisi