Simpan ganja dan sabu dalam kotak rokok, 2 pemuda di Riau dibekuk
Simpan ganja dan sabu dalam kotak rokok, 2 pemuda di Riau dibekuk. Dua pria AR (24) dan DH (31) ditangkap lantaran ketahuan membalut ganja dalam koran dan sabu dalam kotak rokok. Keduanya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada Kamis (13/10) sekira pukul 23.30 wib di Desa Lereng, Kecamatan Kuok.
Dua pria AR (24) dan DH (31) ditangkap lantaran ketahuan membalut ganja dalam koran dan sabu dalam kotak rokok. Keduanya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada Kamis (13/10) sekira pukul 23.30 wib di Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, tersangka AR merupakan warga Desa Pulau Balai Kecamatan Kuok dan tersangka DH warga Desa Lereng Kecamatan Kuok.
"Kedua tersangka kedapatan membawa barang bukti berupa daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, 1 satu buah kotak rokok warna putih berisi sabu serta 3 unit handphone berikut sim card dan uang tunai sebesar Rp 351 ribu," ujar AKBP Edy, Jumat (14/10).
Menurut Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini, penangkapan terhadap keduanya berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Lereng Kecamatan Kuok kabupaten Kampar.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan," ucap Edy.
Petugas kemudian mengamankan tersangka yang sedang duduk di ruangan tengah rumahnya, dengan disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak rokok yang di dalamnya berisikan 4 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering.
"Saat penggeledahan lanjutan, kembali ditemukan 1 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih yang berada di atas tempat tidur tersangka DH," ucap Edy.
Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkas Edy.