Simpan narkoba 2,3 kilogram, Ibrahim dituntut 20 tahun penjara
Simpan narkoba 2,3 kilogram, Ibrahim dituntut 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan tuntutan 20 tahun terhadap Muhammad Ibrahim Luthfi (29). Warga Kapas Baru Surabaya, itu dituntut 20 tahun penjara karena menyimpan sabu seberat 2,3 kilogram dan 3.000 butir ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan tuntutan 20 tahun terhadap Muhammad Ibrahim Luthfi (29). Warga Kapas Baru Surabaya, itu dituntut 20 tahun penjara karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2,3 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi, Selasa (15/11).
Tidak hanya itu, Muhammad Ibrahim Luthfi dikenakan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Sebab, jaksa Lujeng Andayani terdakwa dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba juga tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Lujeng Andayani dalam bacaan berkas tuntutannya, Selasa (15/11).
Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dan akan melakukan pembelaan di sidang lanjutan. "Klien saya ini (Muhammad Ibrahim Luthfi) korban dari tersangka Maheruddin Tanjung (terdakwa, berkas perkara lain). Akan kita sampaikan dalam sidang pembelaan mendatang," tandas kuasa hukum terdakwa, Fariji.
Perkara ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim pada Juni 2016 lalu. Awalnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Ibrahim Luthfi di jalan Putat Jaya 4 Surabaya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi warna hijau berlogo N, dan 1.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo 8.
Melalui pengembangan penyelidikan, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Di sinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 kilogram.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan keatas. Dari keterangan Lutfi, dia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO), untuk menerima barang narkotika. Sedangkan tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada Lutfi.
Tercatat, mereka adalah pengedar narkoba jaringan Medan. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Rohmad melanjutkan sidang Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Baca juga:
Setahun buron, bandar 270 kg sabu dibekuk polisi di Bengkalis
Cari pemasukan tambahan, PNS di Tebing Tinggi nyambi jualan sabu
Polisi ringkus tukang jahit nyambi pengedar sabu di Aceh
2 Ibu coba selundupkan 1 Kg ganja ke Lapas Tanjung Gusta
WNA penyelundup 194 kilogram sabu divonis hukuman mati PN Semarang
Nekatnya ibu rumah tangga ini bawa ganja 12 kg di kardus mi instan
Bawa 12 kilogram ganja dari Aceh, ibu rumah tangga masuk bui
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.