Simpan sabu dan ekstasi bernilai miliaran, Amir Aco divonis mati
Amir Aco divonis seumur hidup di Kaltim, tetapi kabur. Di Makassar dia tertangkap lagi.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menjatuhkan putusan buat Amiruddin bin Amin alias Amir Aco (32 tahun), dalam sidang pamungkas di kantor Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (11/8). Warga Kalimantan Timur berdarah Bugis ini divonis mati.
Amir Aco adalah pemilik sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp 2,5 miliar, dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp 1,5 miliar. Dia adalah terpidana kasus narkoba di Kalimantan Timur dan divonis seumur hidup, serta melarikan diri dari Lapas Balikpapan. Pelariannya di Makassar tidak berakhir manis, karena kembali dia tertangkap polisi dengan sejumlah barang buktinya.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Apa makna dari tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju"? Makna dari tema ini adalah bahwa tahun 2024, yang bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI akan menjadi momen pembuka bagi beberapa transisi besar di Indonesia.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Apa yang menjadi ciri khas Kota Mati Alas Roban? Banyak bangunan pabrik yang terbengkalai. Banyak peninggalan-peninggalan yang masih tersisa di kota mati itu, di antaranya sebuah cerobong asap peninggalan Belanda yang tampak terbengkalai. Banyak area di sana yang sudah ditumbuhi rumput-rumput liar.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
Dalam amar putusan Majelis Hakim siang tadi, Amir Aco diputuskan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.