Simpan sabu di celana dalam pria ini ditangkap polisi
polisi kembali menemukan satu paket sabu-sabu ukuran sedang serta satu timbangan digital serta uang sebesar Rp7.500.000.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
"Dia itu tertangkap tangan memiliki sabu-sabu satu paket besar sabu-sabu dan di kantong jaketnya pun kami temukan 10 paket kecil sabu-sabu," katanya, sesuai keterangan tertulis Kapolsek Satui Inspektur Satu Polisi Denny Catur yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (11/11).
Ia mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 15.30 Wita yang menyatakan adanya seorang pria yang ingin melakukan transaksi narkotika di Gang Merpati, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, seperti yang dikutip dari Antara.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reserse Kriminal dengan melakukan penyamaran di daerah Gang Merpati itu dan saat melakukan penyamaran polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Polisi langsung menghampiri dan menggeledah pria yang diketahui berinisial SY alias Ud warga Satui Kalsel dan ditangannya ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat lima gram.
Bukan itu saja polisi juga menemukan 10 paket kecil sabu-sabu di kantong celana dalamnya, tidak cukup dengan hasil yang didapat polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.
Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Ud, polisi kembali menemukan satu paket sabu-sabu ukuran sedang serta satu timbangan digital serta uang sebesar Rp7.500.000 yang diketahui milik tersangka dan diduga hasil dari penjualan sabu-sabu tersebut.
"Karena tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti sabu-sabu total berat tujuh gram maka tersangka langsung digelandang ke Polsek Satui untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara, tersangka Ud dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga hukuman mati dan denda miliaran rupiah.
"Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan guna penyidikan karena berdasarkan barang bukti yang kami dapatkan baik tertangkap tangan maupun saat dilakukan penggeledahan di rumahnya diduga sabu-sabu itu miliknya," ucapnya.