Simpan Sabu di Ruang Penjagaan, 3 Anggota Polres Pelabuhan Belawan Diadili
Tiga personel Polres Pelabuhan Belawan, Medan, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1). Ketiganya diadili karena menyimpan 0,47 gram sabu di tempat mereka melakukan penjagaan.
Tiga personel Polres Pelabuhan Belawan, Medan, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1). Ketiganya diadili karena menyimpan 0,47 gram sabu di tempat mereka melakukan penjagaan.
Terdakwa yang diadili yakni Hendra Wijaya (43), warga Jalan Gotong Royong, Jermal 16, Kelurahan Denai, Medan Denai; Adi Wijaya (43), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Denai, Medan Denai; dan Henryanto Hasiholan Gultom (40), warga Kompleks PT Ira, Desa Hamparan Perak, Hamparan Perak, Deli Serdang.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Mereka mengikuti sidang secara telekonferensi dari ruang tahanan. Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Frederick Soaloon di hadapan majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu.
Berdasarkan dakwaan, perkara yang menjerat ketiga terdakwa bermula pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, saksi Lamhot Silalahi sedang berada di ruang penjagaan Mako Polres Pelabuhan Belawan. Dia mendapati Hendra dan Adi beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 0,47 gram. Hendra mengatakan, narkotika itu milik Adi dan Henryanto.
Saksi Lamhot Silalahi kemudian memanggil Henryanto yang sedang berada di tempat pelayanan Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan. Dia juga memanggil saksi Rahmad Daniel, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah semua berkumpul, Lamhot dan Rahmad menginterogasi Hendra, Adi, Henryanto untuk menanyakan kepemilikan sabu itu. Diperoleh keterangan bahwa narkotika itu milik ketiganya.
Hendra, Adi, Henryanto beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Adi dan Henryanto memperoleh sabu itu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Borju (DPO) di Titi Baru Bagan, Belawan.
"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," jelas William.
Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seusai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.
Baca juga:
Terlibat Peredaran Sabu, Eks Perwira Polsek Hamparan Perak Dihukum 6 Tahun Penjara
Positif Narkoba, 51 Anggota Polda Sumbar Dicopot Sepanjang 2020
Warga Labuhanbatu Gerebek 3 Polisi Diduga Gunakan Sabu
Rekayasa Ganja 327 Kg Jadi Tidak Bertuan, Polisi Dituntut Pidana Mati
Dibantu 2 Kurir, Polisi Berpangkat Brigadir di Wonosobo Nyambi Edarkan Sabu
Sebut Indonesia Surga Narkoba dan Tolak Legalisasi Ganja, Ini Kata Kepala BNNP Jatim