Simpan senjata & satwa liar, Aa Gatot dituntut 3 tahun bui denda Rp 10 juta
Setelah mendengar tuntutan itu, Aa Gatot dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan JPU hari ini. Kuasa hukum meminta waktu dua minggu ke Ketua Sidang, Achmad Guntur.
Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi dengan terdakwa artis Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan agenda penuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gatot tiga tahun kurungan penjara.
Selain hukuman penjara, Gatot juga diminta membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Surat tuntutan Aa Gatot dibacakan JPU bernama Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
-
Apa yang terjadi di jalan Tol Jakarta - Cikampek pada Senin siang? Banyak pemudik yang melanggar batas jalur contraflow saat melintas di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) atau selepas Exit Tol Cikampek Utama mengarah ke Jakarta di KM 70 sampai KM 65, pada Senin (15/4) siang.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Sarwoto dalam tuntutannya mengatakan Aa Gatot dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kemudian, Aa Gatot juga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto
Setelah mendengar tuntutan itu, Aa Gatot dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan JPU hari ini. Kuasa hukum meminta waktu dua minggu ke Ketua Sidang, Achmad Guntur.
"Untuk pleidoi kami minta waktu dua minggu," ucap Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Aa Gatot.
Ketua Sidang pun mengabulkan permohonan. "Karena sudah permintaan kami kabulkan. Tapi saya minta jangan di tunda lagi," ucap Achmad.
"Sidang kami lanjutkan, Selasa 17 april 2018," tutup dia sembari mengetuk palu.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Surat JPU belum rampung, sidang Gatot soal senjata & satwa langka kembali ditunda
Harapan anak agar Gatot Brajamusti berubah usai terjerat kasus pelecehan seksual
Kuasa hukum bantah Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual
Harapan putri cantik Gatot Brajamusti untuk sang papa
Putri Gatot Brajamusti tak kaget sang ayah didakwa kasus pemerkosaan
Putri Gatot Brajamusti hadir sidang kasus pemerkosaan ayahnya
Ekspresi Gatot Brajamusti jalani sidang kepemilikan senpi dan satwa langka