Sindikat Eksploitasi Seksual Dibongkar, Jual Konten Porno hingga Tawarkan Jasa Open BO
Lewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana kasus dugaan eksploitasi seksual dengan korban para wanita sampai anak-anak di bawah umur.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan para tersangka ini adalah YM YM (26), MRP (39), dan CA (19), serta satu orang narapidana yang terlibat di lapas narkotika berinisial MI (26).
"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada," kata Dani saat jumpa pers, Selasa (23/7).
- Akun Telegram Ini Jual 8.000 Lebih Konten Video Porno Anak Sampai Kominfo Diminta Turun Tangan
- Penjual Konten Pornografi di Telegram Raup Untung Rp7 Juta Perbulan
- Begini Modus Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Admin Ratusan Grup di Telegram
- Jual Video Porno Bocah via Telegram Sejak Tahun 2022, Pemuda Bekasi Cuan Ratusan Juta
Mereka membagi tugas masing- masing mulai dari admin media, pemasaran, penyedia rekening hingga muncikari. Mereka juga memakai kode-kode tertentu untuk kategori para korban.
"Kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," ujarnya.
Adapun, para sindikat ini tidak segan menawarkan layanan Open BO kepada para pria hidung belang dengan mematok tarif khusus bagi perempuan di bawah umur mulai dari Rp 8 juta sampai Rp 17 juta.
"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara 8 juta sampai 17 juta," imbuhnya.
Sementara untuk bisnis ilegal lainnya, sindikat ini juga beroperasi di media sosial membuka konten layanannya melalui media sosial X. Selain itu, lewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
"Member grup Telegram Premium Place kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkin juga 3.200 orang. Para member harus membayar akses, jadi setelah dia menjadi member kemudian dia mengakses di grup itu dengan membayar Rp50 ribu sampai Rp2 juta, jasa layanan ini telah berjalan sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.