Sindikat narkoba asal Taiwan dibekuk, barang bukti 60 kg sabu
Tiga WN Taiwan ditangkap dalam kasus ini.
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat jaringan narkotika internasional. Dari kasus ini, petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan yakni Lin Hsin Han (LHH) dan Huang Chin Wei (HCW) di sebuah apartemen wilayah Jakarta, Rabu (17/8).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 60 kilogram sabu. Sebelum ditangkap, keduanya diintai lantaran sering keluar masuk Indonesia tanpa tujuan yang jelas.
"Warga Taiwan ini memiliki perilaku sangat mencurigakan, kami lakukan beberapa rangkaian kegiatan penyelidikan yang intensif. Dan kita curigai beberapa unit apartemen yang di sewa para tersangka," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8).
"Satu kami tangkap berinisial LHH di pelataran parkir apartemen dan inisial HCW kami amankan di lantai dua apartemen, dengan sabu 60 kilogram disimpan dalam tiga buah koper," timpal Tito.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu warga negara Taiwan dan satu lainnya warga negara Indonesia (WNI). Sampai sejauh ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Ada tiga orang asal Taiwan masih dalam pemeriksaan, satu warga Indonesia sopir rental yang melayani para pelaku berpergian," jelas Tito.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram, dua buah paspor atas nama LHH dan HCW dan satu unit mobil Avanza warna silver metalik.
Akibat perbuatannya, dua tersangka yakni LHH dan HCW dikenakan Pasal 113 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.