Sindikat perekrutan TKI ilegal dibongkar Polda Jatim
10 Orang calon TKI yang dipulangkan itu, dari hasil penyelidikan tidak memiliki surat-surat lengkap sebagai prasyarat.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sukses membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Setidaknya, ada 60 orang diamankan petugas di tempat penampungan milik CV Mitra Abadi di Jalan Pertokoan Taman Bungurasih Blok A-15, Sidoarjo.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, dari 60 TKI asal Madura yang diamankan, 10 orang dipulangkan ke Madura, karena dianggap tidak ada kaitannya dengan perekrutan TKI ilegal oleh pihak CV Mitra Abadi.
"10 orang kita pulangkan karena dari hasil penyelidikan tidak ada unsur keterlibatan dengan perekrutan TKI ilegal ini. Sehingga masih tersisa 50 orang, 12 di antaranya perempuang," kata Awi di Mapolda Jawa Timur, Kamis (14/8).
Selain itu, 10 orang calon TKI yang dipulangkan itu, dari hasil penyelidikan memiliki surat-surat lengkap sebagai prasyarat menjadi calon TKI, sehingga siap diberangkatkan ke Malaysia.
Awi melanjutkan, modus perekrutan TKI ilegal di Sidoarjo ini, perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal ke Negeri Jiran, Malaysia ini, menggunakan nama perusahaan jasa pelayanan Tour and Travel, yang digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI.
Pemilik tempat penampungan itu sendiri adalah Sanawi Hasan, yang saat ini ditetapkan sebagai buron (DPO). "Untuk tersangka yang bertugas sebagai perekrut, berhasil kita amankan beserta barang bukti."
Tersangka yang berhasil diamankan itu adalah Ali Wardhana, asal Sumenep, Madura. "Sedangkan dua tersangka lain yaitu M (Muar dan N (Nur) masih buron, termasuk pemilik perusahaan. Dari tangan tersangka Ali sendiri, petugas menyita dokumen persyaratan untuk calon TKI, dan juga senjata jenis Airsoft Gun."
"Dari pengakuannya, senjata ini digunakan untuk menembak burung, tapi masih kita dalami," sambung perwira tiga melati di pundak ini.
Mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini juga mengungkap, dalam operasinya, tersangka Ali, Muar dan Nur, merekrut calon-calon TKI yang akan dipekerjakan sebagai kuli bagi laki-laki dan pembantu rumah tangga bagi perempuan.
Para calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu, ditarif Rp 3 juta, dengan fasilitas pengurusan paspor lengkap dengan seluruh persyaratan sebagai calon TKI, dan akan diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
"Untuk perorang, masing-masing tekong (perekrut) mendapat komisi Rp 200 ribu dari pengepul (Sanawi Hasan) yang membuka usaha Tour and Travel di Bungurasih," tandas dia.
Untuk selanjutnya, para para tersangka akan dijerat Pasal 102 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004, tentang perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.